Tanda Tanya Surat Rahasia BKN untuk Pemprov Sulsel soal ASN Nonjob Era ASS

Tanda Tanya Surat Rahasia BKN untuk Pemprov Sulsel soal ASN Nonjob Era ASS

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Sabtu, 09 Des 2023 11:45 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyurati Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait aparatur sipil negara (ASN) yang dinonjobkan pada era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. Surat tersebut menimbulkan tanda tanya lantaran bersifat rahasia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengakui surat itu diterima oleh pihaknya sekitar dua pekan lalu. Dia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti.

"(Surat masuk sejak) 2 mingguan kali, ya. Kan banyak yang harus divalidasi toh," ujar Sukarniaty kepada detikSulsel, Jumat (8/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Sukarniaty enggan menjelaskan lebih jauh perihal tersebut. Dia menyebut surat tersebut tidak boleh disampaikan ke publik.

"Itu surat kan namanya rahasia," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Sukarniaty tak menampik, jika surat yang diterima olehnya itu berisi tentang ASN yang dinonjobkan hingga dimutasi oleh Andi Sudirman. Hanya saja, karena sifatnya yang rahasia, dia kembali menolak berkomentar saat ditanya berapa jumlah ASN yang ada di dalam surat itu.

"Saya kira bukan cuma itu (ASN nonjob) masalahnya, banyak, bukan cuma nonjob. Pokoknya disuruh verifikasi semuanya," imbuhnya.

"Kenapa saya mesti cerita, (padahal) saya bilang rahasia. Kalau saya cerita, bukan rahasia namanya. Intinya dikirimkan semua itu nama-nama, untuk diverifikasi dan divalidasi," lanjut Sukarniaty.

Di satu sisi, dia mengaku tidak ingin berspekulasi atas nasib ASN yang dinonjobkan di dalam surat tersebut. Sukarniaty menyebut kebijakan tersebut akan bersandar penuh dengan rekomendasi BKN, sesuai yang ada di dalam surat itu.

"Tergantung BKN apa rekomendasinya, setelah dia diverifikasi. Terserah nanti apa hasilnya dari jawaban kita, apa yang ditetapkan oleh BKN," jelasnya.

Sukarniaty menuturkan saat ini pihaknya sedang fokus untuk merampungkan proses verifikasi yang tengah berlangsung. Apalagi, dia mengaku enggan berpolemik saat proses verifikasi justru ditemukan kesalahan di dalamnya.

"Kita usahakan secepatnya, tapi kan tidak boleh sembarang-sembarang juga dilakukan. Nanti pasti ada orang juga merasa dirugikan karena itu harus dipertimbangkan semua," tuturnya.

"Karena itu pimpinan minta semua harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai nanti lebih menyakiti orang yang lain. Jadi harus di-crosscheck baik-baik, kalau salah sedikit bagaimana, persoalan lagi kita," katanya.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

ASN Pemprov Curhat-Lapor KASN Gegara Nonjob di Era ASS

Sebanyak 400 ASN Pemprov Sulsel sebelumnya terkena mutasi hingga nonjob. Mereka yang keberatan mengadu ke DPRD Sulsel bahkan sempat melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ratusan ASN itu dimutasi menjelang Andi Sudirman mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur Sulsel pada 5 September 2023. Kebijakan disebut lantaran adanya restrukturisasi atau perampingan jabatan.

Salah satu ASN yang terkena imbasnya ialah Sarbini. Dia dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kabid Damkar Satpol PP Sulsel.

"Ada perampingan organisasi perangkat daerah dimana saya dulu kepala bidang Damkar. Nah, bidang damkar itu dilebur menjadi kepala seksi Damkar," kata Sarbini kepada detikSulsel, Jumat (8/9).

Sarbini menjelaskan penonaktifannya ini berawal saat pelantikan 163 pejabat eselon III dan IV dilantik pada 10 Mei 2023. Sarbini menjadi salah satu pejabat yang dilantik karena jabatannya ikut direstrukturisasi.

"Walaupun seandainya tetap dilantik saya tetap mengundurkan diri. Kenapa, pertama sudah tua umur saya sudah 56 tahun baru ditempatkan di Palopo, saya punya riwayat jantung, kemudian istri dan anak-anak saya butuh saya di rumah," urai Sarbini.

Menurutnya, kebijakan mutasi seharusnya mempertimbangkan kondisi pegawai. Dia lantas membandingkan kebijakan mutasi di lingkup instansi vertikal.

"Itu saja pegawai-pegawai vertikal seperti kejaksaan, pengadilan, tentara, polisi, di usia 55 tahun sudah dikembalikan ke daerahnya kalau dia bermohon mau pindah. Sementara kita (di Pemprov Sulsel) terbalik," keluhnya.

Belakangan, sejumlah ASN lain juga melakukan hal serupa pascamasa jabatan Andi Sudirman sebagai gubernur Sulsel berakhir. Permasalahan itu kini ditindaklanjuti oleh DPRD Sulsel.

"Pada saat itu saya tidak mewakili (ASN nonjob lainnya), karena saya tidak mau melibatkan yang lain makanya saya sendiri (bersurat)," tambah Sarbini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

DPRD Sulsel Usut Laporan 400 ASN Dinonjob ASS

DPRD Sulsel sebelumnya juga mengaku telah menerima aduan dari ASN yang terdampak sanksi berupa nonjob hingga mutasi di era Andi Sudirman sebagai gubernur. Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif menuturkan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Data yang kurang lebih 400 orang itu, nanti kita pimpinan DPRD akan meminta Komisi A untuk mengundang dan sekaligus RDP dengan BKD dan beberapa perwakilan orang yang dinonjob," jelas Syahar kepada wartawan, Kamis (8/9) lalu.

Syahar mengatakan masih butuh informasi detail terkait laporan 400 ASN, baik eselon II, III, dan IV yang terdampak mutasi itu. Pihaknya juga mendalami apakah ratusan pegawai itu hasil mutasi tahun 2023 atau akumulasi dari tahun lalu.

Meski begitu, Syahar mengakui dirinya menerima banyak keluhan dari ASN yang terdampak sanksi itu. Aduan itu disampaikan melalui surat hingga datang langsung ke DPRD Sulsel.

"Sudah ada surat kami terima. Berdasarkan surat tersebut, nanti kita akan minta Komisi A untuk melakukan RDP," jelasnya.

Pihaknya pun mempertimbangkan untuk membentuk pansus. Persoalan mutasi ini akan dibahas ke pansus jika dalam rapat dengar pendapat (RDP) belum ada titik terang.

"Kalau memang agak ini, kita bisa naik ke tahapan pansus. Kan di Tatib di DPRD, ada interpelasi, angket, dan pansus," papar Syahar.

Syahar mengaku khawatir proses mutasi dan nonjob tersebut berimbas bagi kinerja birokrasi. Dia pun menyebut akan mendalami proses itu telah sesuai aturan atau bahkan sebaliknya.

"Perampingan struktur organisasi bagus, tapi di sisi kemanusiaan juga menyelamatkan orang yang berkinerja baik,yang tidak memiliki pelanggaran selama menjadi ASN itu juga bagus," tuturnya.

Syahar menegaskan mutasi merupakan hal yang wajar. Selama orang yang ditempatkan juga sudah sesuai dengan kompetensinya.

"Kasihan orang yang berkarier dari awal, dari pegawai biasa, naik kepala seksi, naik kepala bidang, tiba-tiba dinonjob tidak tahu apa alasannya," papar Syahar.

Halaman 2 dari 3
(hmw/hmw)

Hide Ads