Oknum anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) membagikan kalender saat melakukan reses di Kabupaten Maros, Sulsel. Bawaslu dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel menyoroti aksi legislator Sulsel yang kembali maju di Pileg 2024 tersebut lantaran menggunakan fasilitas pemerintah berkampanye.
"Iya ada pembagian kalender caleg," ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Kamis (14/12/2023).
Sufirman mengatakan oknum anggota DPRD Sulsel itu membagikan kalender saat reses di Kecamatan Tanralili dan Cenrana, Maros, Rabu (29/11). Dia menegaskan reses seharusnya tidak boleh disusupi agenda kampanye.
"Reses itu kan program pemerintah dan menggunakan anggaran pemerintah, tidak boleh digunakan kampanye, kalau dia pakai sebagai media kampanye berarti melanggar," tegas Sufirman.
Kendati pihaknya sudah mengantongi identitas oknum tersebut, namun Sufirman enggan membeberkannya terlalu dini sebelum proses penyelidikan selesai. Termasuk asal partai oknum caleg tersebut, pasalnya masih dilakukan proses klarifikasi ke sejumlah pihak.
"Satu anggota DPRD Sulsel aktif. Belum bisa kami sampaikan (nama dan inisial) karena menyangkut nama baik orang. Jangan sampai ke depan kita yang salah kan menyangkut pemulihan nama baik orang," ujarnya.
Pihaknya mengaku masih menyelidiki bukti dan mengumpulkan keterangan dari saksi yang menyaksikan kejadian itu. Sufirman juga belum bisa memastikan kapan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini rampung.
"Masih tahap klarifikasi. Belum (ada hasilnya), masih tahap klarifikasi nanti hasilnya dapat diketahui kalau sudah masuk kajian. Kalau masih mengumpulkan bukti dan klarifikasi belum bisa disimpulkan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: 3 Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Terancam Dipenjara Seumur Hidup"
(hsr/hsr)