"Iya sama persis seperti informasi yang beredar bahwa ada dugaan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Iya ada pembagian kalender caleg," ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman kepada detikSulsel, Kamis (14/12/2023).
Sufirman menjelaskan oknum anggota DPRD Sulsel itu membagikan kalender saat reses di Kecamatan Tanralili dan Cenrana, Maros, Rabu (29/11). Dia menegaskan reses seharusnya tidak boleh disusupi agenda kampanye.
"Reses itu kan program pemerintah dan menggunakan anggaran pemerintah, tidak boleh digunakan kampanye, karena ini program dan menggunakan anggaran pemerintah kalau dia pakai sebagai media kampanye berarti melanggar," jelasnya.
Dia mengaku belum bisa mengungkapkan identitas oknum anggota DPRD Sulsel itu dan asal partainya. Sufirman beralasan pihaknya masih melakukan penelusuran.
"Satu anggota DPRD Sulsel aktif. Belum bisa kami sampaikan (nama dan inisial) karena menyangkut nama baik orang. Jangan sampai ke depan kita yang salah kan menyangkut pemulihan nama baik orang," ujarnya.
Pihaknya mengaku masih menyelidiki bukti dan mengumpulkan keterangan dari saksi yang menyaksikan kejadian itu. Sufirman juga belum bisa memastikan kapan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini rampung.
"Masih tahap klarifikasi. Belum (ada hasilnya), masih tahap klarifikasi nanti hasilnya dapat diketahui kalau sudah masuk kajian. Kalau masih mengumpulkan bukti dan klarifikasi belum bisa disimpulkan," jelasnya.
(sar/hsr)