Kasus korupsi bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2024 memicu sengketa di tengah proses penyidikan. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memberikan keterangan yang berbeda dengan mantan anggota DPRD Sulsel terkait pembahasan penganggaran proyek tersebut di APBD.
Diketahui, kasus korupsi bibit nanas telah menjerat 6 tersangka. Selain Bahtiar, lima tersangka lainnya adalah: Direktur PT AAN inisial RM; Direktur PT CAP inisial RE; mantan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel inisial HS; ASN Pemkab Takalar inisial RRS; dan Kuasa Pengguna Anggaran-Pejabat Pembuat Komitmen (KPA-PPK) berinisial UN.
Hingga saat ini, Kejati Sulsel masih melakukan penyidikan dengan mendalami keterangan tersangka dan saksi-saksi. Penyidik kejaksaan turut memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dua kali pemeriksaan (mantan pimpinan DPRD Sulsel), masih sementara didalami tentang peran-peran mereka di dalam kegiatan pengadaan bibit nanas ini," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Soetarmi mengatakan, saksi yang telah dimintai keterangan berpotensi kembali diperiksa. Pihaknya juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil perhitungan tim penyidik sebelumnya, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 50 miliar dari total anggaran pengadaan mencapai Rp 60 miliar di APBD 2024. Nilai kerugian ini disebut bisa saja berbeda dengan hasil BPKP nantinya.
"Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri," ucap Soetarmi.
Sembari menanti perhitungan kerugian negara dari BPKP, tersangka dan saksi juga masih akan dikonfrontir terkait penganggaran bibit nanas di APBD 2024. Hal ini menyusul mencuatnya keterangan Bahtiar yang bertolak belakang dengan mantan pimpinan DPRD Sulsel.
Proyek Bibit Nanas Tiba-tiba Muncul di APBD
Mantan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menegaskan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas di tataran legislator. Pengakuan itu diungkap Andi Ina usai pertama kali diperiksa penyidik kejaksaan pada Kamis (17/4).
"Dalam proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan tidak pernah ada pembahasan mulai dari banggar, komisi, dan paripurna terkait anggaran pengadaan bibit (nanas)," kata Andi Ina dalam keterangannya.
Andi Ina yang kini menjabat sebagai Bupati Barru menuturkan, pemeriksaannya untuk melengkapi dan mengkonfirmasi keterangan pihak tersangka. Dia meminta agar publik bijak menerima informasi dan spekulasi yang tidak berdasar.
"Pemanggilan kami oleh pihak berwenang dalam hal ini Kejati adalah hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengkonfirmasi keterangan dari berita acara pemeriksaan yang sudah ada dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Ina.
Pengakuan Andi Ina senada dengan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah setelah diperiksa penyidik. Ni'matullah juga heran anggaran pengadaan bibit nanas muncul di APBD tanpa sepengetahuannya.
"Seingat kami, baik di tingkat banggar, maupun di level pimpinan, soal bibit nanas tersebut tidak pernah dibicarakan dan dibahas secara spesifik," ujarnya.
Ni'matullah mengatakan, penyidik fokus mendalami penganggaran bibit nanas. Kendati begitu, dia kembali menegaskan tidak tahu menahu sehingga pengadaan bibit nanas ternyata dianggarkan di APBD.
"Yang pernah dibicarakan cukup serius justru tentang pengembangan komoditi pisang cavendish," ucap Ni'matullah.
Bahtiar Tepis Proyek Tak Dibahas di DPRD Sulsel
Bahtiar justru menepis program pengadaan bibit nanas tidak dibahas di DPRD Sulsel sebagaimana keterangan mantan pimpinan legislator. Dia menegaskan, program itu tercantum dalam APBD yang prosesnya diklaim sesuai dengan regulasi.
"Seluruh APBD prosesnya seperti itu. Sudah diatur dalam undang-undang. Iya (pengadaan bibit nanas dibahas bersama DPRD Sulsel)," tegas Bahtiar menjelang diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Sulsel, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. Pembahasan hingga penetapan APBD diatur lewat peraturan daerah (perda) merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019.
"Kalau APBN itu adalah rencana keuangan tahunan negara yang diatur undang-undang, ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah. Kalau APBD, ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD," jelasnya.
Bahtiar lantas dimintai tanggapan terkait dugaan dirinya dikiriminalisasi dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas ini. Namun Bahtiar enggan menjawab secara lugas dan memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Silakan kawan-kawan menilai sendiri. Intinya, saya menghargai seluruh proses hukum yang sedang berlangsung Dan telah menjadi proses hukum yang telah ada," beber Bahtiar.
Menurut Bahtiar, kasus yang menjeratnya merupakan perkara di bidang teknis. Dia mengaku hanya menjalankan tugas mengawal transisi pemerintahan sejak dipercayakan menjadi kepala daerah sementara.
"Kasus ini adalah ketika saya ditugaskan oleh Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai penjabat gubernur Sulsel. Tugas saya hanya menjalankan tugas, apalagi waktu itu adalah masa transisi pemerintahan," paparnya.
Bahtiar mengklaim tidak terlibat dalam kasus ini setelah dikonfrontir dengan tersangka lainnya. Dia menegaskan tidak sampai menerima aliran dana korupsi yang dituduhkan kepadanya.
"Saya minta konfrontir dengan pihak lain kemudian hingga hari ini, alhamdulillah saya tidak ada terbukti menerima manfaat apapun dari proses ini, termasuk tidak larikan uang," tegas Bahtiar.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)
