Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas Rp 60 miliar di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel 2024. Keterlibatan oknum anggota DPRD Sulsel turut didalami.
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi awalnya mengatakan jika perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.
"APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana," ujar Didik saat konferensi pers, Senin (9/3/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan pihaknya sudah memeriksa Ketua Komisi B DPRD Sulsel. Meski demikian, Didik belum merinci sosok yang diperiksa tersebut.
Untuk diketahui, Ketua Komisi B DPRD Sulsel untuk periode 2019-2024 terakhir dijabat oleh Firmina Tallulembang (Gerindra). Sementara Ketua Komisi B DPRD Sulsel saat ini yakni Andi Azizah Irma Wahyudiyati.
"(Yang sudah diperiksa) Ada Komisi B, ketua Komisi B sudah kita periksa," bebenya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa anggota Badan Anggran (Banggar) untuk mengetahui awal mula program pengadaan bibit nanas muncul. Dia menyebut sejauh ini sudah ada 80 saksi yang diperiksa.
"Banggar ya nanti mungkin kita juga akan memeriksa Banggar. Saksi sudah banyak lebih dari 80 orang," terang Didik.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara ini. Dengan ini, jumlah tersangka menjadi enam orang.
Didik mengatakan, lima dari enam tersangka langsung dilakukan penahanan, Senin (9/3). Sementara satu tersangka lainnya berhalangan hadir diperiksa penyidik.
"Selain kelima tersangka tersebut tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu inisialnya UN, namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit," ujar Didik.
Didik menjelaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 50 miliar.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis. Jadi intinya kejaksaan tinggi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," tegasnya.
Selanjutnya tersangka Bahtiar akan ditahan di Lapas Maros, sementara empat tersangka lainnya di Lapas Kelas 1 Makassar. Didik menyebut penahanan para tersangka dalam kasus ini dipisah bagian dari strategi penyidik.
"Untuk 4 orang (selain Bahtiar) di Lapas Gunung Sari (Makassar). Yang satu pak BB ke Maros. Strategi kita lah, biar enggak kumpul," jelasnya.
(asm/sar)
