Perlawanan ASN Pemprov Sulsel Dinonjobkan di Era ASS: Jalur Hukum-Uji Publik

Perlawanan ASN Pemprov Sulsel Dinonjobkan di Era ASS: Jalur Hukum-Uji Publik

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 20 Sep 2023 07:30 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur terus melakukan protes. Mereka akan menempuh jalur hukum dan menantang untuk melakukan uji publik atas kebijakan tersebut.

Perwakilan dari 400 ASN yang dinonjobkan telah bertemu Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk membicarakan hal tersebut. Bahtiar disebut memberikan restu bagi ASN yang keberatan dengan kebijakan kepegawaian di era ASS.

"Jadi kemarin kita menghadap ke Pak Pj Gubernur. Dalam artian sebagai anak buah dan menyampaikan bahwa kami komunitas nonjob dan demosi mempersoalkan terkait hukuman berat yang dijatuhkan kepada kami," kata salah seorang ASN, Aruddini kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aruddini, Pj Gubernur tidak mempermasalahkan jika para ASN yang dinonjobkan melakukan upaya hukum melalui gugatan. Mereka hanya diminta untuk tetap mengikuti prosedur yang ada.

"Sebagai ASN tahu prosedurnya, tahu mekanismenya, silakan. Tempuh jalur itu selama formasi dan materiilnya terpenuhi bisa kalian gugat. Kalau perlu targetkan ke Kemendagri," kata Aruddini mengutip arahan Pj Gubernur.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku telah melayangkan gugatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan harapan dilakukan evaluasi. Sehingga nantinya gugatan ASN Pemprov Sulsel dapat ditangani secara objektif.

"Sehingga Dirjen (di Kemendagri) itu bisa mengevaluasi, bisa melihat dari semua sudut pandang. Supaya tidak lagi ada yang merasa korban atau dilakukan sewenang-wenang. Pj Gubernur betul-betul memberi ruang, dalam arti sesuai dengan jalur hukum," tuturnya.

Kendati demikian, dia menyadari akan ada konsekuensi yang dihadapi jika ASN melakukan pelanggaran. Namun terkait kebijakan nonjob yang dilakukan di era ASS, dia menilai itu tanpa prosedur yang absah.

"Kami juga menyampaikan, kami sebenarnya ASN itu ketika melanggar tentu ada konsekuensinya. Persoalannya, sebagian teman-teman ASN itu kasusnya beda-beda. Dinonjobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan-aturan," ujarnya.

"Saya sudah sampaikan ke KASN, BKN, bahkan Kemendagri. Kami menyatakan siap untuk diinvestigasi. Kalau memang kami melanggar, kami memang sudah dinonjob. Tapi kami tentu harus pertanyakan, apa masalahnya," imbuhnya.

Selain itu, Aruddini juga mengklaim telah mengadu ke DPRD Sulsel berkali-kali. Dia menyebut progres aduan dan gugatannya telah bergulir hingga saat ini.

"Kami adukan ke DPRD. Sudah mengadu, sudah tiga kali lagi ke sana. Kelihatannya beriringan. KASN juga jalan, DPRD juga lagi jalan. Kami sudah mempersiapkan dokumen kalau di RDP atau dilipsus," kata dia.

ASN tantang BKD uji publik di halaman selanjutnya.

Tantang BKD Uji Publik

Selain itu, Aruddini menyampaikan pihaknya menantang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan uji publik. Hal ini agar alasan mereka dinonjobkan bisa terbuka dengan jelas.

"Jadi pertama, kami memahami BKD itu profesional dalam menjalani tugasnya. Sehingga apa yang kami tahu, perlakuan kepada kami yang didemosi bahkan nonjob itu harus diuji publik," ujar Aruddini.

Dia bahkan mengaku telah merancang skema gugatannya kepada BKD. Sebab, dia merasa heran dengan sanksi yang diterima olehnya tanpa alasan dan mekanisme yang jelas.

"Kemarin kami buat alur pikir, apa yang kami langgar? Lalu kami membuat skema, apa yang menyebabkan kita dinonjob? Sehingga ini perlu diuji publik, kalau perlu lipsus," tuturnya.

Dia menilai pertanyaan tersebut sangat penting untuk dijawab. Sebab menurutnya, persoalan nonjob ini membutuhkan pertanggungjawaban BKD selaku instansi yang berwenang dalam mengelola kepegawaian.

"Kalau materinya tidak cukup, prosedurnya tidak memenuhi kriteria. Tentu ada konsekuensi, dong. Jangan cuma kami yang nonjob. Tapi yang melakukan eksekusi juga harus bertanggungjawab," ucapnya.

Di sisi lain, Aruddini menuturkan telah berlapang dada setelah dinonjobkan. Hanya saja dia merasa heran karena didemosi dari eselon III ke eselon IV meski telah dinonjobkan sebelumnya.

"Tidak ada alasan. Kok jabatan saya sudah ada yang dilantik. Kenapa saya dihukum, apa masalahnya? Sebenarnya saya sudah lapang dada. Tapi tiba-tiba saya dikasih jabatan lagi eselon IV," tuturnya.

Respons BKD Sulsel di halaman selanjutnya.

Respons BKD Sulsel

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel langsung angkat bicara soal ASN yang protes usai dononjobkan di era ASS. BKD hanya menanggapi santai jika para ASN melakukan gugatan dan menantang melakukan uji publik.

"Oh, tidak apa-apa. Itu hal yang wajar. Kalau menurut saya itu hal yang wajar dalam konteks untuk memperjuangkan mereka punya karier, nasib, dan seterusnya," ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Selasa (19/9).

Kendati begitu, Sukarniaty berharap gugatan yang dilayangkan mempunyai dasar yang kuat. Salah satunya mesti mempunyai bukti mengapa mereka dinonjobkan.

"Cuman, kalau dia akan mempersoalkan dalam jalur hukum, dia harus punya dasar yang kuat. Harus dia buktikan kenapa dia nonjob, kenapa dia komplain. Dia harus punya data yang kuat kalau keberatan," kata dia.

"Kalau dia tidak punya dasar yang kuat, dia kan kasihan. Itu cocok dibilang Pak Pj Gubernur. Yang penting sesuai aturan. Dan kalau dianggap dia dinonjobkan tidak sesuai aturan, ya bisa buktikan," tambahnya.

Sukarniaty juga tidak keberatan dengan tantangan sejumlah ASN untuk melakukan uji publik. Dia mengaku siap melakukan hal itu sesuai dengan aturan main yang berlaku.

"Kalau memang dia mau uji publik, silakan. Kita kan jalankan sesuai aturan. Yang penting mereka melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, kita juga melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kan begitu ji," tuturnya.

Klaim ASS sesuai aturan di halaman selanjutnya.

BKD Klaim Kebijakan ASS Sesuai Aturan

Bagi Sukarniaty, kebijakan nonjob oleh ASS sewaktu menjadi gubernur Sulsel dilakukan dengan aturan yang berlaku. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan laporan atau setelah melewati pemeriksaan khusus (riksus).

"Karena kita ini kan mengacu ke aturan saja. Begitu intinya. Dalam persoalan nonjob, memang ada yang melalui riksus, ada yang melalui itu dan ini. Tetapi ada juga yang tidak. Bisa saja melalui laporan yang langsung ke pimpinan," terangnya.

Lebih jauh dia menuturkan ASN yang akan dinonjobkan tidak perlu disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan sebelumnya. Dia bahkan merasa aneh jika harus meminta izin kepada ASN yang bersangkutan sebelum dinonjobkan.

"Haruskah begitu orang dinonjobkan langsung dikasih tahu (bilang), 'saya nonjobkan ko', begitu. Kan tidak ji toh. Itu kan memang tidak bisa dikasih tahu, itu kan termasuk pekerjaan rahasia," imbuhnya.

"Maksudnya, secara pasti dia tahu bahwa apakah betul dia tidak punya kesalahan? Apakah dia betul merasa tidak ada laporan? Apakah betul dia merasa selama pekerjaan, integritasnya bagus? Misalnya begitu," lanjut Sukarniaty.

Dia menjelaskan mutasi yang dilakukan sebelumnya lantaran ada kebijakan restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan. Akibatnya, ada jabatan yang hilang sehingga pejabat di posisi itu sebelumnya ikut terdampak.

"Kan dia dinonjobkan. Setelah itu, mau dikasih naik kembali (ke posisi awal), tempatnya sudah tidak ada, eselon III. Yang ada itu cuma eselon IV, jadi makanya dikondisikan ke tempat-tempat itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 4
(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads