6 Pertimbangan UMP Sulsel 2024 Hanya Naik Rp 49 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 22 Nov 2023 08:00 WIB
Foto: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat mengumumkan kenaikan UMP 2024. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel tahun 2024 naik menjadi Rp 3,4 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp 49 ribu dibanding upah tahun ini.

UMP Sulsel tahun 2024 ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) bernomor: 1671/12/2023/21.11.2023. Bahtiar mengumumkannya penetapan kenaikannya di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

"Upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 sebesar Rp 3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," ujar Bahtiar.


Diketahui, UMP Sulsel 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,45% dari upah tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145. Bahtiar menuturkan UMP tahun depan sudah melalui berbagai pertimbangan sebagai berikut:

1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel

Bahtiar mengatakan penetapan UMP Sulsel 2024 menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel. Pihaknya berdalih sudah mengambil opsi nilai tertinggi dari usulan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Keputusan ini kami ambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel dengan beberapa opsi. Dan kami mengambil opsi yang tertinggi. Mentok sudah," tutur Bahtiar.

Dia melanjutkan nilai kenaikan 1,45% sudah merupakan angka tertinggi. Pemprov Sulsel tidak bisa menetapkan lagi di luar dari itu karena berpotensi melanggar aturan.

"Sudah tidak bisa ditambah, satu rupiah pun tidak bisa. Kalau saya tambah satu rupiah itu nanti pasti akan mendapatkan teguran saya. Jadi batas tertingginya ini," imbuhnya.

2. Penerapan UMP Sulsel Bersyarat

Bahtiar menuturkan penetapan UMP Sulsel bersyarat dengan mempertimbangkan masa kerja buruh. Dia menekankan UMP senilai Rp 3,4 juta hanya berlaku bagi buruh atau pekerja yang masa kerjanya di bawah setahun.

"UMP sebagaimana yang dimaksud PP (Peraturan Pemerintah) 51 hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," ungkapnya.

Dia melanjutkan UMP 2024 dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Dengan ketentuan paling sedikit 50% rata-rata kebutuhan masyarakat di tingkat provinsi.

"Atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik. Ini poin penting nih," ujar Bahtiar.

3. Terapkan Konsep Skala Upah

Bahtiar menegaskan penerapan UMP 2024 juga mengacu pada skema struktur dan skala upah (susu). Konsep ini diterapkan dengan mengakomodir usulan dari serikat pekerja atau buruh.

"Saya kira ini norma baru. Norma yang spesifik kita adopsi dari peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan aspirasi dari buruh," terang Bahtiar.

Dia menuturkan penetapan upah ke depan mempertimbangkan masa kerja. Pihak perusahaan diwajibkan untuk menerapkan struktur dan skala upah tersebut.

"Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Itu yang spesifik pengaturannya kita angkat di 2024," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork