KSPSI Sulsel Tolak PP Baru Tentang Pengupahan, Disnakertrans Masih Pelajari

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Senin, 13 Nov 2023 13:18 WIB
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel soal PP Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Disnakertrans mengaku sementara mempelajari peraturan baru tersebut.

"Saya kalau menyangkut PP 53 yang dimaksud tadi, saya belum bisa komentar banyak. Soalnya saya baru mau dipanggil sama Menteri Ketenagakerjaan untuk sosialisasi menyangkut PP (baru itu)," ucap Kadisnakertrans Sulsek Ardiles Saggaf kepada detikSulsel, Senin (13/11/2023).

Ardiles mengatakan seluruh Dinas Tenaga Kerja di Indonesia juga belum mengetahui muatan PP 53 Tahun 2023 itu. Dia menyebut seluruh kepala dinas baru diundang untuk sosialiasi terkait muatan peraturan baru itu hari ini.


"Saya saja belum tahu isinya itu. Ini kan PP 36 tahun 2021 diganti dengan PP 53 tahun 2023 yang dimaksud tadi. Kami ini semua Kadisnaker provinsi se-Indonesia hari ini diundang sama Menteri Ketenagakerjaan untuk disampaikan menyangkut apa-apa saja isi daripada PP 53 itu. Sehingga perhitungannya, formulanya saya belum tahu pasti," ujarnya.

Namun demikian, dia memastikan usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel sebesar 15% yang diminta serikat buruh akan tetap dipertimbangkan saat rapat pleno dewan pengupahan. Rapat penetapan UMP Sulsel 2024 itu akan dibahas dengan menghadirkan pihak serikat pekerja dan pengusaha.

"Tapi yang pasti, menyangkut usulan 15% untuk usulan teman-teman kita tampung. Tapi tentu, di dalam proses pemberian rekomendasi nanti pada saat pleno di dewan pengupahan tentu ada mekanisme. Tentu itu ada tanggapan dari perwakilan serikat, ada tanggapan dari perwakilan pengusaha," paparnya.

Ardiles juga turut menanggapi tuntutan KSPSI yang meminta agar penetapan UMP Sulsel 2024 mengacu pada indikator kebutuhan hidup layak (KHL). Dia mengaku akan memeriksa isi dari PP 53 tahun 2023 tersebut terlebih dahulu sebelum berkomentar lebih lanjut.

"Ya, artinya di PP 53 itu, sama dengan PP 36 kemarin, di situ sudah diatur menyangkut indikator-indikator apa saja yang menjadi ketentuan untuk menghitung daripada menentukan besaran upah minimum itu. Kalau misalnya di PP nanti, KHL-nya yang dipakai indikator, tentu kita pakai itu," ungkapnya.

"Belum, kita belum tahu. Tapi kemarin info awal waktu rapat sebelumnya, mungkin ada perubahan formula perhitungan. Tapi perhitungannya seperti apa, hari ini baru kami disampaikan," lanjut Ardiles.

Dia juga menyebut rapat dewan pengupahan untuk membahas usulan KSPSI itu akan dibahas dalam waktu dekat. Ardiles mengaku belum mengetahui pasti terkait batas akhir waktu penetapan UMP tahun 2024 dalam PP 53 Tahun 2023 itu.

"Kalau di PP 36 itu kalau tidak salah, 21 November. Kita tidak tahu di PP 53 ini tanggal berapa batas akhirnya. Tentu kita menyesuaikan dengan itu. Tapi paling tidak perencanaan awal, Jumat ini sudah mau rapat tindaklanjut dari itu," pungkasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork