Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditunda lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Kebijakan itu membuat pengumuman UMP Sulsel 2025 turut diundur dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh gubernur se-Indonesia terkait penetapan UMP 2025. Seluruh pihak diminta bersabar menunggu regulasi baru penetapan UMP pasca-putusan MK.
"Ada surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan patuh 100% apa yang menjadi keputusan MK," ucap Jayadi kepada detikSulsel, Jumat (22/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Kemnaker, kata Jayadi, penetapan UMP 2025 belum diumumkan buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXL/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Jayadi mengatakan putusan MK mengubah regulasi yang menjadi acuan untuk formulasi perhitungan UMP 2025. Regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 51 tahun 2023 yang menjadi turunan UU Ciptaker kini dicabut alias tidak berlaku.
"Itu kan diubah, sehingga PP 51 (tahun) 2023 itu tidak berlaku lagi. Dari Kementerian Ketenagakerjaan meminta waktu dalam waktu tidak terlalu lama untuk merumuskan yang terbaik untuk kita semua," ujarnya.
Menurut Jayadi, formulasi perhitungan UMP 2025 kini akan mempertimbangkan standar kebutuhan hidup (KHL). Standar yang selama ini menjadi keinginan buruh untuk menetapkan kenaikan UMP.
"Karena kan salah satu putusan MK memperhitungkan kebutuhan hidup layak, KHL. Tentu itu yang harus kita lihat. Tapi kan datanya dari BPS," ucap Jayadi.
"Satu data kita pakai, dari BPS. (Tetapi) BPS juga belum memiliki pola untuk itu. Sehingga kita menunggu apa yang menjadi dasar untuk kita mengeluarkan itu," sambungnya.
Namun Jayadi mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemnaker terkait UMP 2025. Dia mengatakan Kemnaker nantinya akan menerbitkan aturan terkait regulasi yang dipakai untuk menetapkan UMP tahun depan.
"Cuma kan sudah dicabut PP 51, maka kita menunggu keputusan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan," ungkap Jayadi.
Sebelumnya diberitakan, UMP 2025 sedianya diumumkan 21 November, namun batal dilakukan pasca-putusan MK. Situasi ini sudah disampaikan Kemnaker ke pemerintah daerah lewat suratnya bernomor: 4/498/HI.00.00/2024 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada 20 November 2024.
Jayadi pun belum mau berspekulasi opsi kenaikan upah dan kapan UMP Sulsel 2025 akan ditetapkan dan diumumkan. Pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk dari Kemnaker terkait regulasi yang akan dijadikan acuan penetapan nilai upah minimum.
"Dari Kementerian Ketenagakerjaan meminta waktu dalam waktu tidak terlalu lama untuk merumuskan yang terbaik untuk kita semua. Berdoa saja semoga dalam waktu dekat (UMP Sulsel diumumkan)," papar Jayadi.
(sar/hmw)