Senat Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan Basri Modding diberhentikan secara tetap atau dipecat dari jabatan Rektor UMI Periode 2022-2026. Rekomendasi ini buntut temuan dugaan penyelewengan dana di era Basri Modding.
Rekomendasi pemecatan tersebut ditetapkan dalam rapat senat yang digelar di gedung Rektorat UMI Makassar, Sabtu (28/10). Sebelumnya, Basri Modding berstatus sebagai Rektor UMI Makassar nonaktif sembari dilakukan audit oleh Yayasan Wakaf UMI Makassar.
"Di sini, hasil temuannya dikatakan, temuan audit pengawas Yayasan Wakaf UMI dapat dijadikan dasar dan alasan pemberhentian tetap saudara Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI periode 2022-2026," ucap Plt Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman kepada detikSulsel, Minggu (29/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sufirman mengatakan seluruh anggota Senat UMI Makassar menyetujui rekomendasi tersebut. Rekomendasi tersebut masih akan dirapatkan kembali dalam waktu dekat.
"Jadi senat universitas tidak memecat dan memberhentikan. Hanya memberi pertimbangan berdasarkan hasil temuan audit dari pengawas," tegasnya.
Menurutnya, usulan pemecatan Basri sudah diserahkan ke Yayasan Wakaf UMI Makassar untuk ditetapkan. SK penetapannya menunggu dari pihak yayasan.
"Saat ini secara formal dalam bentuk SK (surat keputusan), itu belum diberhentikan," tambah Sufirman.
Diketahui, tim audit awalnya menemukan dugaan penyelewengan dana Rp 28,5 miliar. Temuan itupun berujung Basri Modding dinonaktifkan sebagai Rektor UMI Makassar dan digantikan sementara oleh Sufirman sejak 10 Oktober.
Pemberhentian sementara itu agar tim audit leluasa melakukan pendalaman atas temuan tersebut. Sufirman mengatakan, temuan Rp 28,5 miliar dari empat proyek yang di era Basri sedianya sudah dikembalikan.
"Jadi begini, yang Rp 28 M itu kan sebetulnya pengembalian, sebelum adanya hasil final (tim audit). Ini kan sebetulnya banyak proyek yang diaudit. Nah, yang disampaikan hasil finalnya itu ada empat proyek," bebernya.
"Kalau yang Rp 28,581 miliar sekian itu, setelah pengawas yayasan menyurati agar selisih antara nilai proyek dan nilai penggunaan anggaran itu di kembalikan," tambah Sufirman.
Sufirman lantas mengungkap keempat proyek yang diaudit tim pengawas Yayasan Wakaf UMI Makassar. Keempat proyek itu dijalankan di masa kepemimpinan Basri Modding.
"Pertama, proyek Taman Firdaus. Kedua, proyek gedung International School. Ketiga, pengadaan 150 acces point. Keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI," sebutnya.
Dari hasil audit keempat proyek itu, tim menemukan kerugian sebesar Rp 11.735.746.635. Temuan inilah yang menjadi dasar Senat UMI Makassar mengusulkan pemecatan terhadap Basri Modding.
"Ini dari pengawas, ya, bukan dari saya. Totalnya itu 11.735.746.635. Ini yang dibacakan kemarin (saat rapat Senat UMI Makassar)" ungkap Sufirman.
Sufirman tidak menjelaskan modus penyelewengan dugaan dana yang dimaksud. Dia berdalih hal tersebut merupakan ranah dari tim audit pengawas Yayasan UMI Makassar.
"Kalau itu (modus dugaan penyelewengan dana) pengawas yang bisa jelaskan, karena saya takut salah," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Perlawanan Basri Modding
Rektor UMI Makassar nonaktif Basri Modding telah membantah soal tudingan pengembalian dana penyelewengan dana Rp 28 miliar. Basri mengatakan uang tersebut merupakan dana proyek yang disetor ke rekening yayasan setelah rekening proyek ditutup.
"Seperti yang beredar di media itu pengembalian Rp 28 miliar. Itu bukan pengembalian. Ini yang perlu diketahui," ujar Basri Modding saat konferensi pers di ruangannya di Gedung Rektorat UMI Makassar, Selasa (11/10).
Basri membenarkan telah menyetor uang Rp 28 miliar ke rekening Yayasan Wakaf UMI. Namun dia menegaskan uang tersebut bukan pengembalian terkait penyelewengan dana melainkan uang proyek yang disetor ke rekening yayasan.
"Tetapi karena ada rapat yayasan bahwa rekening proyek yang ada sebaiknya dileburkan, dimasukkan kembali ke rekening yayasan. Jadi bukan pengembalian dana, ini perlu saya luruskan, tidak ada pengembalian dana," sebutnya.
Dia pun menyayangkan pihak yang dianggapnya mencoba memelintir isu yang menyebut pengembalian dana hasil korupsi. Dia kembali menegaskan bahwa uang Rp 28,5 miliar itu bukan hasil korupsi.
"Dipelintirkan bahwa itu pengembalian dana korupsi, Astagfirullahaladzim, berdosa dan insyaallah dilaknat oleh Allah. Bahaya itu, jadi saya luruskan bahwa itu tidak benar. Saya tidak takut sama manusia, saya takut sama Allah saja," tegas Basri.
Basri bahkan menempuh upaya hukum usai dinonaktifkan sebagai Rektor UMI Makassar. Pihaknya akan melaporkan Yayasan Wakaf UMI Makassar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena itu, saya menolak. Saya akan tempuh jalur hukum. Nanti kalau di jalur hukum siapa yang ini (dimenangkan) kita legowo. Siapa pun," imbuhnya.
Dia mempertanyakan dasar hukum SK penonaktifannya sebagai Rektor UMI Makassar oleh pihak yayasan. Basri menilai pemberhentian sementaranya dan pengangkatan Plt Rektor UMI tidak sesuai prosedur.
"Saya ingin sampaikan bahwa kemarin terjadi suatu peristiwa yang sangat luar biasa, ada pelantikan Plt rektor yang menurut saya tidak lazim pertama mengagetkan, tiba-tiba dan kedua tidak prosedural," pungkasnya.