Rektor UMI Makassar Pertanyakan Bukti Dirinya Terlibat Penggelapan Rp 4,3 M

Rektor UMI Makassar Pertanyakan Bukti Dirinya Terlibat Penggelapan Rp 4,3 M

LM Mashudi - detikSulsel
Rabu, 25 Sep 2024 14:00 WIB
Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman saat menggelar konferensi pers terkait dirinya jadi tersangka penggelapan Rp 4,3 miliar. LM Mashudi/detikSulsel
Foto: Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman saat menggelar konferensi pers terkait dirinya jadi tersangka penggelapan Rp 4,3 miliar. LM Mashudi/detikSulsel
Makassar - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Sufirman Rahman membantah terlibat penggelapan dana Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Dia mempertanyakan dasar dan bukti keterlibatan dirinya.

"Yang pertama saya bantah bahwa saya tidak terlibat seperti yang diberitakan," ujar Sufirman Rahman kepada wartawan di Menara UMI, Makassar, Rabu (25/9/2024).

Sufirman menjelaskan dirinya hanya sempat dimintai keterangan terkait pengadaan videotron pada 2021 silam. Dia menjelaskan dirinya saat itu masih berstatus pembantu atau asisten direktur (Asdir).

"Peran saya di situ sebagai pembantu direktur karena Asdir itukan pembantu direktur berkaitan dengan administrasi keuangan termasuk pengembangan, baik pengembangan sumber daya maupun pengembangan sarana prasarana, perencanaan, itu tupoksi saya. Adalah memproses sampai penawaran itu ke pimpinan Universitas jadi peran saya sampai di situ," kata dia.

Belakangan Sufirman menjadi rektor sehingga dia membentuk tim evaluasi untuk menilai kelayakan penawaran dari rekanan. Dia menekankan hanya membentuk tim evaluasi dan tidak terlibat di dalamnya.

"Saya tidak terlibat menilai. Harganya berapa saya tidak terlibat. Lalu kemudian dananya cair apa dan sebagainya, keterlibatan staf saya itu karena memang di bagian keuangan itu memang usulannya dari sana. Maka pada saat mau di cairkan, staf keuangan saya itu dipanggil untuk menerima uangnya sebesar Rp 1,34 miliar dan selanjutnya diserahkan langsung kepada rekanan yaitu saudara Ibnu," katanya.

"Dan sama sekali tidak ada, tidak ada singgah dan tidak ada apa. Itu juga diakui oleh Ibnu pada saat diperiksa di Polda. Meskipun sebelumnya sempat dia sangkali, mana buktinya saya terima. Dia malah menyangkal tidak terima. Padahal proyeknya selesai, tidak mungkinlah," katanya.

Dia mengatakan kasus videotron tersebut tidak terbukti. Belakangan Sufirman mengaku mendengar bocoran bahwa dirinya jadi tersangka karena dikenakan Pasal 55 turut serta melakukan perbuatan pidana dugaan penggelapan.

"Dan bocoran yang saya dengar, saya dikaitkan dengan Pasal 55-nya itu penyertaan atau pembantuan. Penyertaan pembantuan seperti itu yang saya jelaskan tadi, peran saya itu hanya menandatangani proses administrasi. Karena staf saya siapkan suratnya sudah di paraf oleh Kasubag, oleh KTU, saya tanda tangani usulan pengadaan videotron itu diteruskan ke atas ke Universitas. Universitas ada tim evaluasi yang menilai, mungkin apa harganya layak apa dan sebagainya itu tim evaluasi. Dan saya tidak termasuk di tim evaluasi," kata Sufirman.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf UMI. Salah satu tersangka ialah Sufirman.

"Hari ini penyidik Reskrimum menetapkan 4 orang tersangka. Semuanya kerja di Yayasan UMI. Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor," ujar Kabid Penmas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Dia menerangkan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut berjalannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024.

"Ada 4 macam kasusnya yakni, penggelapan, pengadaan pembuatan taman, pembuatan gedung, pengadaan video trone. Kerugiannya itu Rp 4,3 miliar," terangnya.


(hmw/nvl)

Hide Ads