Alasan Pria di Bandung Digugat Agar Dipecat dari Status Ayah

Alasan Pria di Bandung Digugat Agar Dipecat dari Status Ayah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 29 Okt 2024 18:51 WIB
Jaksa pengacara negara menggugat seorang pria berinisial RH untuk dipecat dari statusnya sebagai ayah.
Pendaftaran gugatan di PA Bandung. Jaksa pengacara negara menggugat seorang pria berinisial RH untuk dipecat dari statusnya sebagai ayah setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Bandung menggugat seorang pria berinisial RH supaya dicabut statusnya sebagai ayah. Gugatan itu dilayangkan setelah RH tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Setelah gugatan dilayangkan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul memberikan alasan mengenai gugatan tersebut. Ia menegaskan, kasus yang menjerat RH menjadi faktor utama gugatan ini karena perbuatannya yang berulang.

"Jadi tindakan persetubuhannya, dalam putusannya itu yang bersangkutan telah melakukan sebanyak 3 kali. Tindakan persetubuhan pada anak kandung yang berusia 14 tahun," katanya kepada wartawan di Kejari Kota Bandung, Selasa (29/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Tumpal tetap menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak menghapus hubungan darah si ayah dengan anak kandungnya. Ditambah, RH masih diwajibkan untuk memberikan kewajiban nafkah kepada anaknya itu hingga dia dewasa.

"Gugatan ini tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orang tuanya. Kemudian yang bersangkutan juga masih dibebani kewajiban untuk menafkahi si anak tersebut, karena itu sudah diatur di undang-undang," terangnya.

"Jadi pencabutan itu untuk mencabut fungsi dari si ayahnya untuk melihara, untuk mendidik, untuk mengasuh. Jadi dalam gugatannya juga, selain kemudian kita meminta majelis hakim untuk mencabut kekuasaan ayahnya sebagai orang tua, kita juga meminta kemudian agar ibu kandungnya ditetapkan sebagai wali," paparnya menambahkan.

RH diketahui saat ini sudah dijebloskan ke penjara. Pada 2022, Majelis Hakim PN Bandung telah menyatakannya bersalah dan divonis dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara. Menurut Tumpal, gugatan itu dilayangkan juga sudah atas persetujuan keluarga, termasuk ibu si anak.

ADVERTISEMENT

Menutup pernyataannya, Tumpal menegaskan bahwa Kejari Kota Bandung mengambil langkah hukum tersebut sebagai komitmen untuk menjaga hak atas anak. Sehingga, ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi para orang tua di manapun supaya bisa melaksanakan tugas sebagaimana kewajibannya.

"Kita ingin memastikan bahwasanya kewenangan kami hadir sebagai komitmen kami menjamin pelindungan hak atas anak. Kita ingin menyampaikan pesan kepada siapapun itu orang tua agar senantiasa melaksanakan kewajiban sebagai orang tua dengan baik," pungkasnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads