Basri Diduga Selewengkan Dana 4 Proyek di UMI Makassar, Kerugian Rp 11 M

Basri Diduga Selewengkan Dana 4 Proyek di UMI Makassar, Kerugian Rp 11 M

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 29 Okt 2023 19:00 WIB
Kampus UMI Makassar
Foto: Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. (Hermawan M-detikcom)
Makassar -

Rektor UMI Makassar nonaktif Basri Modding diduga menyelewengkan dana sehingga kini diusulkan dipecat dari rektor. Plt Rektor UMI Makassar Sufirman Rahman menyebut penyelewengan dana itu terungkap setelah ditemukan ada kerugian dari empat proyek yang dijalankan di era Basri.

"Pertimbangannya itu karena pengawas yayasan wakaf sudah menyampaikan hasil audit di hadapan rapat senat, juga telah melampirkan berita acara audit. Pada intinya tim audit pengawas yayasan wakaf UMI menemukan adanya kerugian," ucap Sufirman kepada detikSulsel, Sabtu (29/10/2023).

Sufirman mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh tim audit pengawas Yayasan UMI Makassar. Pemeriksaan itu sebelumnya dilakukan menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana Rp 28,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, yang Rp 28 M itu kan sebetulnya pengembalian. Sebelum adanya hasil final. Ini kan sebetulnya banyak proyek yang diaudit. Nah, yang disampaikan hasil finalnya itu ada empat proyek," tuturnya.

"Kalau yang Rp 28,581 miliar sekian itu, setelah pengawas yayasan menyurati agar selisih antara nilai proyek dan nilai penggunaan anggaran itu dikembalikan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Adapun empat proyek era Basri yang diaudit yakni Taman Firdaus, proyek Gedung International School, pengadaan 150 acces point, dan pengadaan videotron Pascasarjana UMI. Dari keempat proyek itu ditemukan ada kerugian Rp 11 miliar.

"Pertama, proyek Taman Firdaus. Kedua, proyek gedung International School. Ketiga, pengadaan 150 acces point. Keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI. Ini dari pengawas, ya, bukan dari saya. Totalnya itu Rp 11.735.746.635," ungkap Sufirman.

Sufirman tidak menjelaskan lebih jauh soal dugaan modus penyelewengan dana di balik proyek tersebut. Dia beralasan tidak bisa memberikan rincian yang merupakan wewenang tim audit pengawas Yayasan Wakaf UMI Makassar.

"Kalau itu (modus dugaan penyelewengan) pengawas yang bisa jelaskan. Karena saya takut salah," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Sufirman mengungkap temuan tim audit terkait dugaan penyelewengan dana di masa kepemimpinan Basri. Basri pun disebut telah mengembalikan uang yayasan senilai Rp 28,5 miliar pasca-audit tersebut.

"Beberapa bulan terakhir ini pengawas yayasan wakaf itu telah melakukan audit internal. Dan dari hasil audit internal itu ditemukan penyelewengan dana yang sangat besar, yang sangat fantastis," kata Sufirman, Selasa (10/10).

"Ternyata dalam perkembangannya dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh rektor melalui pimpinan proyek wakil rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf," tambahnya.

Basri Diusulkan Dipecat dari Rektor

Diketahui, Basri Modding saat ini masih berstatus sebagai Rektor UMI nonaktif Makassar. Basri sebelumnya diberhentikan sementara sembari dilakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan dugaan penyelewengan dana.

Belakangan Basri Modding diusulkan dipecat dalam rapat senat UMI Makassar, Sabtu (28/10). Temuan itulah kemudian yang dijadikan dasar pemberhentiannya secara tetap.

"Jadi, ada temuan (dari) tim audit pengawas yayasan UMI. Di sini, hasil temuannya dikatakan, temuan audit pengawas Yayasan Wakaf UMI dapat dijadikan dasar dan alasan pemberhentian tetap Saudara Prof Basri Modding sebagai Rektor UMI periode 2022-2026," tutur Sufirman.

Rekomendasi Senat UMI Makassar disebut akan ditindaklanjuti dalam rapat selanjutnya. Namun Sufirman pun belum mengetahui pasti kapan rapat keputusan pemberhentian Basri Modding.

"Saya belum tahu. Karena itu wewenangnya yayasan. Yang jelas, mungkin dalam waktu dekat," jelasnya.




(sar/asm)

Hide Ads