"(Pedagang) Harus secepatnya kembali ke pemerintah kota dan harus berjual. Justru kalau kembali ke pemerintah kota lebih nyaman berjualan karena banyak hal-hal (dari pengelola) yang sebelumnya jadi pungutan, yang jadi temuan, itu kan jadi pungutan," kata Danny kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Danny menyebut karena adanya temuan dan pungutan itu, maka pengelola sebelumnya dijerat pidana. Sehingga, Pemkot Makassar memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan.
"Sehingga ada proses pidana kan di situ, karena dia (penegak hukum) anggap tidak sah. Apa dasarnya penyidik pemerintah kota (ambil alih), kira-kiranya begitu," tambahnya.
Di sisi lain, Danny mengatakan masalah aset memang menjadi salah satu yang perlu diperhatikan. Apalagi aset pemerintah turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan BPK, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Memang masalah aset ini kan kita dituntut juga. Kita disupervisi oleh KPK, BPK dan kebetulan masalah kedudukan hukum ini yang ada di Kejari ini sudah jelas, di praperadilan juga kalah (KSU Bina Duta), itu artinya jelas. Inikan aset, semua satu kota tahu itu aset pemerintah kota," jelasnya.
Diketahui, Pemkot Makassar sudah kembali menguasai pengelolaan Pasar Butung dari pengelola sebelumnya, KSU Bina Duta. Pengambilalihan pengelolaan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset Pemkot Makassar.
"Ini adalah bagaimana supaya kita mengamankan aset. Karena yang kita ketahui bersama, pengelolaan di Pasar Butung seperti apa. Dan Ketua Koperasi Bina Duta sekarang sudah ditetapkan status sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," kata Konsultan Hukum Perumda Pasar Raya Makassar Raya, Karnawan kepada wartawan, Senin (2/10).
Karnawan mengatakan, dengan penetapan terdakwa itu, pengelolaan Pasar Butung menjadi terbengkalai. Sehingga, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya turun tangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
"Oleh karena itu, dengan adanya kesemrawutan pengelolaan, makanya Pemkot hadir melalui PD Pasar untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi," jelasnya.
Lebih lanjut Karnawan menjelaskan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini juga dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur Perumda Pasar Makassar Raya berhak mengelola pasar.
"Jadi, bahwa demi penyelamatan aset milik pemerintah Kota Makassar dengan memperhatikan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perda Nomor 4 Tahun 2021, hal mana Perumda Pasar yang berhak untuk mengelola pasar, termasuk pengurusan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," terangnya.
(asm/sar)