Pemkot Makassar Jelaskan Alasan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

Pemkot Makassar Jelaskan Alasan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

Rania Al-Syam - detikSulsel
Senin, 02 Okt 2023 17:30 WIB
Suasana saat proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar.
Foto: Suasana saat proses pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Pemkot Makassar sudah kembali menguasai pengelolaan Pasar Butung Makassar dari pengelola sebelumnya, KSU Bina Duta. Pengambilalihan pengelolaan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset Pemkot Makassar.

"Ini adalah bagaimana supaya kita mengamankan aset. Karena yang kita ketahui bersama, pengelolaan di Pasar Butung seperti apa. Dan Ketua Koperasi Bina Duta sekarang sudah ditetapkan status sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," kata Konsultan Hukum Perumda Pasar Raya Makassar Raya, Karnawan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Karnawan mengatakan, dengan penetapan terdakwa itu, pengelolaan Pasar Butung menjadi terbengkalai. Sehingga, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya turun tangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, dengan adanya kesemrawutan pengelolaan, makanya Pemkot hadir melalui PD Pasar untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi," jelasnya.

Dia menuturkan kantor pengelola Pasar Butung sebelumnya disegel oleh Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari). Namun segel kantor kembali dibuka untuk diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Makassar.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kantor pengurus itu disegel oleh langsung kejaksaan. Jadi kita masuk dan kita sudah diberikan jalan dan segel tersebut langsung dari Kejaksaan yang membuka," ujar Karnawan.

"Jadi apa yang kita lakukan ini, itu berdasarkan surat edaran Kejaksaan Negeri Makassar. Terus kemudian berdasarkan surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi Serba Usaha Bina Duta," imbuhnya.

Lebih lanjut Karnawan menjelaskan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini juga dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur Perumda Pasar Makassar Raya berhak mengelola pasar.

"Jadi, bahwa demi penyelamatan aset milik pemerintah Kota Makassar dengan memperhatikan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perda Nomor 4 Tahun 2021, hal mana Perumda Pasar yang berhak untuk mengelola pasar, termasuk pengurutan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Di sisi lain, Karnawan menyebut status pedagang di Pasar Butung tidak akan terganggu dengan adanya pengambilalihan pengelolaan pasar. Dia menyebut para pedagang sudah bisa kembali berjualan dengan normal mulai besok.

"Kalau status pedagang di dalam itu tetap seperti biasa. Jadi untuk dalam waktu dekat, mungkin besok semua sudah kembali normal. Jadi kita mau rapat dulu teknis lagi terkait bagaimana kelanjutan ke depan," ucapnya.

"Ya, paling cepat itu besok kita pastikan. Tapi kalau tidak tertutup kemungkinan, mungkin sore. Tapi jam dagang sudah sore, jadi kemungkinan untuk maksimal besok," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar kembali menguasai pengelolaan Pasar Butung Makassar yang sebelumnya dikelola KSU Bina Duta. Segel kantor pengelola sudah berhasil dibuka setelah sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pengelola lama.

"Betul ada bersitegang untuk buka paksa dikarenakan dari pihak yayasan mereka (menilai) berhak menutup, sementara PD Pasar mengatakan berhak membuka," kata Kapolres Pelabuhan AKBP Yudi Frianto kepada wartawan di lokasi, Senin (2/10).

Yudi mengatakan kantor yang disegel pihak KSU Bina Duta di dalam Pasar Butung kini telah kembali dibuka. Aktivitas perdagangan disebut tetap berjalan normal setelah eksekusi dilakukan.

"Karena mereka selaku pengawas, PD Pasar, dan yang disegel itu hanya kantor, bukan dari luar," ujarnya.

"Tadi sudah kejaksaan mengatakan untuk beraktivitas kembali, hanya pengelolaan yang akan dilakukan PD Pasar tiap harinya di sini. Kantor dibuka kembali oleh kejaksaan, dan diserahkan kepada PD Pasar," imbuhnya.


Hide Ads