Pemkot Makassar sudah kembali menguasai pengelolaan Pasar Butung Makassar dari pengelola sebelumnya, KSU Bina Duta. Pengambilalihan pengelolaan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset Pemkot Makassar.
"Ini adalah bagaimana supaya kita mengamankan aset. Karena yang kita ketahui bersama, pengelolaan di Pasar Butung seperti apa. Dan Ketua Koperasi Bina Duta sekarang sudah ditetapkan status sebagai terdakwa kasus pidana korupsi," kata Konsultan Hukum Perumda Pasar Raya Makassar Raya, Karnawan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Karnawan mengatakan, dengan penetapan terdakwa itu, pengelolaan Pasar Butung menjadi terbengkalai. Sehingga, Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya turun tangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, dengan adanya kesemrawutan pengelolaan, makanya Pemkot hadir melalui PD Pasar untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi," jelasnya.
Dia menuturkan kantor pengelola Pasar Butung sebelumnya disegel oleh Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari). Namun segel kantor kembali dibuka untuk diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot Makassar.
"Kemarin kantor pengurus itu disegel oleh langsung kejaksaan. Jadi kita masuk dan kita sudah diberikan jalan dan segel tersebut langsung dari Kejaksaan yang membuka," ujar Karnawan.
"Jadi apa yang kita lakukan ini, itu berdasarkan surat edaran Kejaksaan Negeri Makassar. Terus kemudian berdasarkan surat Perintah Penyegelan Kantor Koperasi Serba Usaha Bina Duta," imbuhnya.
Lebih lanjut Karnawan menjelaskan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini juga dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur Perumda Pasar Makassar Raya berhak mengelola pasar.
"Jadi, bahwa demi penyelamatan aset milik pemerintah Kota Makassar dengan memperhatikan ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perda Nomor 4 Tahun 2021, hal mana Perumda Pasar yang berhak untuk mengelola pasar, termasuk pengurutan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," terangnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.