Duduk Perkara PT Vale Gugat Pemkab Lutim gegara Pajak Lahan Rp 77 M

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Kamis, 28 Sep 2023 08:45 WIB
Foto: PLTA Balambano yang dibangun oleh PT VALE Indonesia Tbk memanfaatkan aliran sungat dari tiga danau yakni Matano, Mahalona, dan Towuti. (ANTARA FOTO/JOJON)
Luwu Timur -

PT Vale Indonesia Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pengadilan Pajak. PT Vale tidak terima dikenakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 77 miliar yang ditagih pemerintah.

Persoalan ini bermula saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD). Tagihan pajak itu atas pemanfaatan lahan di tiga lokasi, yakni perumahan Salonsa, Pontanda dan area lapangan Golf.

"Kami memang sudah terbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah terhadap nilai BPHTB kepada PT Vale sebesar Rp 77 miliar," kata Kepala Bapenda Lutim Muhammad Said kepada detikSulsel, Rabu (27/9/2023).


Namun lanjut Said, PT Vale menolak membayar pajak BPHTB tersebut. PT Vale lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

"Iya PT Vale menggugat Pemkab Lutim karena menolak membayar pajak hak pakai lahan ke Pemkab Lutim," tuturnya.

Said mengaku heran atas gugatan yang dilayangkan PT Vale. Padahal PT Vale sudah lama menguasai lahan yang merupakan aset pemerintah daerah itu.

"Sejak 24 Desember 1981 sejak aset dimanfaatkan atau dipergunakan oleh PT Vale belum pernah dikenakan pajak BPHTB, dan STPD yang diterbitkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Said mengemukakan Pemkab Lutim mengenakan pajak atas penggunaan lahan itu setelah hak pakai lahan dari PT Vale sudah berakhir. Masa berlaku hak pakai lahan itu berlaku hingga 21 September 2021.

"Masa berlaku perpanjangan hak pakai Lapangan Golf Sorowako dan Hak Guna Bangunan Perumahan milik PT Vale sudah berakhir sejak 24 September 2021," jelas Said.

Pihaknya kekeh PT Vale sebagai wajib pajak mesti menuntaskan tagihan pajak tersebut. Pengenaan pajak itu ditegaskannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Makanya pembaruan hak pakai dan HGB wajib dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB wajib dibayarkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Bapenda," tuturnya.

Said mengaku Pemkab Lutim belum menindaklanjuti lebih jauh soal gugatan tersebut. Pihaknya menunggu keputusan atas perkara itu inkrah di pengadilan.

"Saat ini masih proses sidang di Pengadilan Pajak. Jadi kita tunggu hasil putusan inkrah sidang, baru memikirkan langkah apa selanjutnya terkait masalah ini," imbuh Said.

Sementara Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk Bayu Aji menuturkan PT Vale melakukan langkah gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai regulasi dalam Pasal 23 Peraturan Daerah (Perda) Lutim Nomor 5 Tahun 2011. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat terkait penetapan BPHTB.

"Itu sebenarnya penyelesaian sengketa pajak. Proses yang biasa terjadi apabila ada perbedaan antara perusahaan dan Pemkab, ada perbedaan pendapat terkait penetapan BPHTB," ungkap Bayu saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).

Bayu mengatakan gugatan itu sementara berproses di pengadilan. Pihaknya menunggu putusan atas gugatan yang dilayangkan pihaknya.

"Untuk itu diproses di penyelesaian sesuai ketentuan hukum, nanti dari sana akan menentukan mana yang tepat," jelasnya.

Simak penjelasan selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Yoo Yeon Seok Tersandung Kasus Pajak Rp 79,1 Miliar"


(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork