Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang Labuhan Deli membantu Pemkab menagih tunggakan pajak dari para penunggak. Total tunggakan yang ditagih untuk tahun 2024 sebanyak Rp 5.018.822.624.
"Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2024," kata Kepala Cabang Kejari Labuhan Deli Hamonangan P Sidauruk, Senin (23/12/2024).
Tunggakan sebanyak Rp 5 miliar itu merupakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ada 10 perusahaan yang membayarkan tunggakan untuk jumlah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamonangan menyebut pihaknya memang diminta oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang untuk membantu penagihan tunggakan pajak itu. Hal itu juga disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Kita membantu penagihan atas permintaan dari Bapenda, (ada) surat kuasa khusus," jelasnya.
Dia menyebut setelah mendapatkan surat kuasa itu, pihaknya mengundang para penunggak pajak dan menanyakan alasan penunggakan. Nantinya, pihak kejaksaan juga akan menjelaskan dampak jika tunggakan itu tidak dibayarkan.
"Kita akan memanggil dari pihak tertagih ini, datang ke kantor untuk dilakukan sistem penagihan. Kita berikan waktu, kita tanyakan kenapa selama ini bisa terlambat, dengan cara apapun kita menjelaskan bahwa ini harus dilakukan pembayaran pajak bumi bangunan," ujarnya.
"Ada konsekuensi hukum nantinya jika itu tidak dilakukan pembayaran dan akan merugikan mereka. Itu yang kami buat untuk meyakinkan mereka," sambungnya.
Hamonangan menyebut uang tunggakan itu dibayarkan langsung ke kas Pemkab. Nantinya, jangka waktu pembayaran akan disesuaikan oleh pihak Bapenda.
"Mekanismenya nanti itu disetor ke kas daerah langsung," ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya juga mendapatkan penghargaan dari Bapenda Deli Serdang, hari ini. Penghargaan itu diberikan karena Cabjari telah membantu penagihan tunggakan para wajib pajak.
"Iya betul ada dikasih penghargaan saya dan teman-teman, atas pencapaian penagihan PBB P2 dari para wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya," pungkasnya.
(astj/astj)