Formasi PPPK Pemkot Makassar 2023, Syarat serta Jadwalnya

Formasi PPPK Pemkot Makassar 2023, Syarat serta Jadwalnya

St. Fatimah - detikSulsel
Jumat, 22 Sep 2023 18:30 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Balai Kota Makassar. (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2023. Berikut informasi terkait formasi PPPK Makassar serta syarat dan cara daftarnya.

Pengadaan seleksi PPPK Makassar 2023 diumumkan melalui Surat Pengumuman Nomor 800/5435/BKD tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023. Pemkot Makassar membuka sebanyak 3.745 formasi yang nantinya ditempatkan di seluruh wilayah Kota Makassar.

Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar PPPK di Kota Makassar, simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Formasi PPPK Makassar 2023

Sebanyak 3.745 formasi PPPK yang dibuka Pemkot Makassar tahun ini terdiri dari PPPK Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Guru. Alokasi untuk PPPK Guru menjadi yang terbanyak dengan total 2.870, sementara itu PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan masing-masing 120 dan 755 formasi.

Berikut rincian formasi serta posisi jabatannya selengkapnya:

Ketentuan Seleksi PPPK Guru Makassar 2023

  1. Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:
    1. Kebutuhan Khusus; dan
    2. Kebutuhan Umum.
  2. Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau;
    2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
    3. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
  3. Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum meliputi:
    1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
    2. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  4. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/ 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
  5. BagipelamarPPPK JF Guruberstatuspenyandangdisabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa inggris;
    2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan;
    3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
  6. PelamaranlowongankebutuhanPPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:
    1. Pelamar Prioritas;
    2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
    3. Guru Non ASN di sekolah negeri; dan
    4. Pelamar kebutuhan umum;
  7. SeleksiPPPK JF Guru terdiri dari:
    1. Seleksi Administrasi;
    2. Seleksi Kompetensi.
  8. Seleksi Kompetensi meliputi:
    1. Seleksi Kompetensi Teknis ( berjumlah 90 butir soal dengan nilai ambang batas pada lampiran KepmenPAN-RB No. 649 Tahun 2023 );
    2. Seleksi Kompetensi Manajerial ( berjumlah 25 butir soal dengan nilai ambang batas 117 );
    3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ( berjumlah 20 butir soal dengan nilai ambang batas 117 );
    4. Wawancara ( berjumlah 10 butir soal dengan nilai ambang batas 24 ).
  9. Pelamar kebutuhan Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.
  10. Pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
  11. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Ketentuan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis

  1. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional lainnya tahun anggaran 2023 meliputi:
    1. Kebutuhan Khusus; dan
    2. Kebutuhan Umum.
  2. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau;
    2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
  3. Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  4. Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  5. Setiap pelamar WAJIB memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
    2. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
    3. Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
    4. Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
  6. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
    1. Seleksi administrasi; dan
    2. Seleksi kompetensi.
  7. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
  8. Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
  9. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik, dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
  10. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
  11. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/ lokasi kebutuhan berbeda.
  12. Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis terdapat beberapa jenis jabatan yang memerlukan persyaratan WAJIB tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana telah diatur pada KepmenPAN-RB No. 650 Tahun 2023.
  13. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
  14. Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan terdapat jabatan yang mensyaratkan WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana telah diatur pada KepmenPAN-RB No. 654 Tahun 2023.

Persyaratan Umum Pelamar PPPK Makassar 2023

  1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadiPPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
    8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;
    3. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
    4. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  3. Pelamar penyandangdisabilitas dapat melamar pada pengadaanPPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
    2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
    3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
      • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Tata Cara Pendaftaran dan Pelamaran PPPK Makassar 2023

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
  2. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
    1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi E-Meterai. Format dapat diunduh di laman http://bkd.sulselprov.go.id;
    2. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi E-Materai. Format dapat diunduh di laman http://bkd.sulselprov.go.id
    3. File Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan berkinerja baik (minimal masa kerja sesuai persyaratan jabatan) yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja dan dibubuhi E-Materai.
    4. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi pelamar formasi jenis kebutuhan khusus;
    5. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
    6. Scan Ijazah ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
    7. Scan Transkrip Nilai ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
    8. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai ASLI dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
    9. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
  3. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan:
    1. Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
    2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas bagi penyandang disabilitas
  4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan;
  5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui melamar:
    1. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
    2. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur.

Jadwal Seleksi PPPK Makassar 2023

  • Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023

Demikian informasi lengkap terkait PPPK Guru Makassar 2023. Manfaatkan peluang besar ini ya, detikers!


(edr/urw)

Hide Ads