Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka: Jadwal, Syarat, Formasi, serta Cara Daftarnya

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka: Jadwal, Syarat, Formasi, serta Cara Daftarnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 01 Okt 2024 08:00 WIB
Ilustrasi dashboard SSCASN BKN 2024
Portal SSCASN untuk daftaFoto: Tangkapan Layar Portal SSCASN BKN RI 2024
Solo -

Setelah pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dibuka pada 20 Agustus lalu, kini giliran rekrutmen PPPK yang dibuka. Simak informasi jadwal, syarat, formasi, dan cara daftarnya berikut ini.

Sebelumnya, apa itu PPPK? Dikutip dari laman resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) Jayapura, kepanjangan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bedanya dengan PNS, PPPK punya masa kerja yang telah ditentukan, yakni paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang.

Tahun ini, sebagaimana informasi dalam Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, prioritas kelulusan secara berurutan berlaku untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, dan tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Masih mengutip dari surat pengumuman yang telah disebut sebelumnya, khusus pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, jadwal pengadaannya adalah:

  • Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Sementara itu, untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah), jadwal seleksinya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Syarat Pendaftar PPPK 2024

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), para pendaftar PPPK harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, dipersyaratkan pengalaman kerja minimal 2 tahun, sedangkan untuk ahli muda, minimal 3 tahun.

Sebagai informasi, syarat ini dikecualikan untuk jabatan fungsional (JF) dosen, JF pengawas sekolah, dan jf kesehatan. Untuk JF dosen, kriteria pengalaman yang dipersyaratkan adalah:

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang asisten ahli
  • Paling singkat 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (doktor) pada jenjang lektor
  • Paling singkat 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (magister) pada jenjang lektor
  • Paling singkat 5 tahun pada jenjang lektor kepala

Adapun untuk JF pengawas sekolah, paling singkat 8 tahun sebagai guru. Pengalaman-pengalaman ini harus dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Tak hanya itu, syarat lainnya yang mesti dipenuhi adalah pendaftar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut saat melamar. Bagaimana dengan pelamar penyandang disabilitas?

Disadur dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, penyandang disabilitas bisa mendaftar dengan dua syarat, yakni:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis derajat kedisabilitasannya
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Formasi PPPK 2024

Kembali dikutip dari laman resmi KemenpanRB, formasi PPPK menempati porsi terbesar CASN 2024, yakni sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547. Sisanya, yakni sebanyak 248.993 diperuntukkan bagi CPNS, yang dirinci menjadi 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 bagi instansi daerah.

Cara Daftar PPPK 2024

Dilansir detikEdu, pendaftaran PPPK juga akan dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN alias sama dengan CPNS. Dokumen yang diperlukan pun kurang lebih sama, yakni mencakup:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pasfoto
  • swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Tata cara pendaftarannya secara umum adalah:

  • Buat akun SSCASN dengan melengkapi sejumlah data yang diminta seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor handphone, dan tempat & tanggal lahir.
  • Isi biodata yang dipersyaratkan. Pastikan untuk mengisi setiap data dengan benar, mulai dari nama, jenis kelamin, gelar, dan alamat.
  • Pilih instansi dan jenis formasi yang akan dilamar. Pada tahap ini, jangan lupa untuk memilih lokasi tes (jika diperbolehkan instansi) dan melengkapi data yang diminta, seperti nomor ijazah, tanggal ijazah, dan skor bahasa Inggris.
  • Isikan riwayat pekerjaan yang telah dipunyai sebelumnya.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran. Pastikan dokumen jelas dan sesuai aturan ukurannya.
  • Sebelum mengakhiri pendaftaran, baca secara mendetail data yang telah diisikan. Pastikan bahwasanya tidak ada data yang keliru atau salah tulis.
  • Klik 'Akhiri Pendaftaran'. Jangan lupa untuk mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran PPPK.

Berikut ini dua link penting yang perlu detikers simpan baik-baik:

  1. https://sscasn.bkn.go.id/ (link pendaftaran PPPK 2024)
  2. https://loker.bkn.go.id/index.php/s/agnXFMdWbri6PZj (buku petunjuk pendaftaran CASN 2024)

Nah, itulah informasi lengkap mengenai pendaftaran PPPK 2024, mulai dari jadwal hingga cara daftarnya. Semoga bermanfaat.




(par/cln)


Hide Ads