Pendaftaran PPPK Sulsel 2023 Resmi Dibuka! Ini Formasi, Syarat, dan Jadwalnya

Pendaftaran PPPK Sulsel 2023 Resmi Dibuka! Ini Formasi, Syarat, dan Jadwalnya

Nur Ainun - detikSulsel
Kamis, 21 Sep 2023 10:00 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel (Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada Rabu 20 September 2023. Salah satu instansi pemerintahan yang telah mengeluarkan pengumuman seleksi adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemprov Sulsel memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Formasi PPPK Sulsel tahun ini terdiri dari PPPK Teknis, Kesehatan, dan Guru.

Lantas berapa jumlah formasi PPPK yang dibuka Pemprov Sulsel tahun ini dan apa saja syaratnya? Yuk simak selengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi PPPK Sulsel 2023

Informasi mengenai formasi PPPK Pemprov Sulsel 2023 tertuang dalam pengumuman Nomor 800/5435/BKD tentang Seleksi PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa alokasi kebutuhan PPPK Pemprov Sulsel 2023 berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 3.745 formasi.

Total formasi tersebut terbagi menjadi tiga yakni PPPK Teknis sebanyak 120 formasi, PPPK Kesehatan 755 formasi, dan PPPK Guru sebanyak 2870. Berikut ini rincian alokasi kebutuhan PPPK Sulsel 2023.

ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran PPPK Sulsel 2023

Untuk mengikuti seleksi PPPK Pemprov Sulsel tahun ini, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan itu terdiri dari persyaratan umum dan khusus untuk masing-masing formasi. Berikut ini rinciannya:

Persyaratan Umum

  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  2. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
  3. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
    - Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    - Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat Daftar PPPK Guru 2023 di Sulsel

  • Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 di Pemprov Sulsel terbagi dua yakni kebutuhan khusus dan umum
  • Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
    a. Pelamar Prioritas ( Peserta yang memenuhi Nilai Ambang batas pada Seleksi JF Guru Tahun 2021)
    b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
    c. Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun
  • Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum meliputi:
    a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
    b. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 WAJIB memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/ 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
  • Bagi pelamar PPPK JF Guru berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa inggris
    b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan
    c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan
  • Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:
    a. Pelamar Prioritas
    b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)
    c. Guru Non ASN di sekolah negeri
    d. Pelamar kebutuhan umum
  • Seleksi PPPK JF Guru terdiri dari :
    a. Seleksi Administrasi
    b. Seleksi Kompetensi
  • Seleksi Kompetensi meliputi :
    a. Seleksi Kompetensi Teknis ( berjumlah 90 butir soal dengan nilai ambang batas pada lampiran KepmenpanRB No. 649 Tahun 2023 )
    b. Seleksi Kompetensi Manajerial ( berjumlah 25 butir soal dengan nilai ambang batas 117 )
    c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ( berjumlah 20 butir soal dengan nilai ambang batas 117 )
    d. Wawancara ( berjumlah 10 butir soal dengan nilai ambang batas 24 )
  • Pelamar kebutuhan Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar
  • Pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar
  • Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis di Sulsel 2023

  • Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 di Pemprov Sulsel terbagi dua yakni kebutuhan khusus dan umum
  • Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi :
    a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
    b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
  • Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
  • Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
  • Setiap pelamar WAJIB memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
    b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda
    c. Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya
    d. Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama
  • Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari:
    a. Seleksi administrasi
    b. Seleksi kompetensi
  • Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
  • Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
  • Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik, dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
  • Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
  • Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/ lokasi kebutuhan berbeda
  • Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis terdapat beberapa jenis jabatan yang memerlukan persyaratan WAJIB tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana telah diatur pada Kepmenpan-RB No. 650 Tahun 2023
  • Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai
  • Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan terdapat jabatan yang mensyaratkan WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana telah diatur pada Kepmenpan-RB No. 654 Tahun 2023.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Sulsel 2023

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik
  2. Pelamarmengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
    • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi E-Meterai. Format dapat diunduh dilaman https://bkd.sulselprov.go.id
    • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, yang diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi E-Materai. Format dapat diunduh di laman http://bkd.sulselprov.go.id
    • File Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan berkinerja baik (minimal masa kerja sesuai persyaratan jabatan) yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja dan dibubuhi E-Materai
    • Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi pelamar formasi jenis kebutuhan khusus
    • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku
    • Scan Ijazah ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dari Perguruan Tinggi yang terakreditas
    • Scan Transkrip Nilai ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
    • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyeteraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai ASLI dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
    • Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
  3. Khususbagipenyandangdisabilitasselainmengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan
    • Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
    • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas bagi penyandang disabilitas
  4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan

Jadwal Pendaftaran PPPK Sulsel 2023

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023, pendaftaran PPPK 2023 mulai dibuka hari ini 20 September 2023.

Berikut jadwal selengkapnya pelaksanaan PPPK 2023 terbaru:

  • Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.

Nah, itulah informasi terkait formasi PPPK di lingkup Pemprov Sulsel lengkap beserta syarat, dan cara daftarnya. Selamat mendaftar ya, detikers!




(urw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads