- Formasi PPPK Kabupaten Pinrang 2023
- Formasi PPPK Tenaga Guru
- Formasi PPPK Tenaga Kesehatan
- Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Kabupaten Pinrang Persyaratan Umum Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
- Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Pinrang Persyaratan Umum Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
- Cara Daftar PPPK Kabupaten Pinrang 2023
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023. Berikut formasi, syarat, dan cara daftar PPPK Kabupaten Pinrang 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran PPPK untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di tahun ini.
Lantas berapa jumlah formasi PPPK yang dibuka Pemerintah Kabupaten Pinrang pada seleksi CASN tahun ini? Simak berikut ini informasi lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK Kabupaten Pinrang 2023
Pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran sebanyak 159 formasi. Jumlah tersebut terdiri PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Guru, berikut ini rinciannya:
- PPPK Tenaga Guru: 139 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan: 20 formasi
Formasi PPPK Tenaga Guru
Rincian formasi PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Pinrang tertuang dalam pengumuman Nomor: 800/1711/BKPSD/IX/2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023. Berikut ini rincian alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Guru di Pinrang.
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan
Sementara formasi PPPK tenaga kesehatan disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 800/1710/BKPSDM/IX/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Kabupaten Pinrang
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan. perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HKH11/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
- Pelamardaripenyandangdisabilitas dapat melamar padajeniskebutuhanPPPK JF Guru dengan persyaratan:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Ketentuan jabatan yang dilamarolehpenyandangdisabilitas sebagai berikut:
- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Ahli Pertama.
- Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Seni Budaya Ahli Pertama.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Pinrang
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan Asisten Apoteker, Asisten Penata Anestesi, Dokter, Dokter Gigi, Teknisi Transfusi Darah, dan Nutrisionis wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar. Serta masih berlaku pada pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
- Setiap pelamar baik khusus maupun umum wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
- Pelamarpenyandangdisabilitas dapat melamar padajenisjabatanPPPK pada jabatan:
- Dokter, dengan jenis disabilitas yang diterima selain tuna netra, tuna daksa (bagian tangan)
- Dokter Gigi, dengan jenis disabilitas yang diterima selain tuna netra, tuna daksa
- Administrator Kesehatan, dengan jenis disabilitas yang diterima selain tuna netra, tuna daksa (bagian tangan)
- Ketentuan pendaftaranuntukpenyandangdisabilitas sebagai berikut:
- Pelamar dapat melamar pada jabatan yang disebutkan di atas jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pada saatmelamardiSSCASNpelamarpenyandangdisabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutanmerupakanpenyandangdisabilitas, yang dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Selain pada alokasi formasi di atas, penyandang disabilitas dapat melamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan dan Nutrisionis sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki serta tetap melampirkan ketentuan yang berlaku.
Cara Daftar PPPK Kabupaten Pinrang 2023
- Pelamar yang memenuhi persyaratan dapatmelakukanpelamararPPPK secara daring melaluiportalSSCASNBKN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September s/d 9 Oktober 2023, dengan tata cara sebagai berikut:
- Pelamarmembuatakun padaportalSSCASN menggunakan NIK dengan ketentuan:
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan
- Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar melakukan pemilihan formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
- Pada saat melakukan pendaftaran secara daring/online pelamarwajibmengunggah scan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat lamaran asli yang ditujukan kepada Bupati Pinrang ditulis tangan dengan rapi dan jelas terbaca di atas kertas HVS putih, menggunakan tinta hitam dalam huruf kapital/balok dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dan dibubuhi E-meterai (format surat lamaran terlampir)
- Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani dan dibubuhi E-meterai
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku
- Ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar
- Transkrip Nilai asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar
- Surat Keterangan asli pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran (format surat keterangan terlampir)
- Bagi pelamar dari kebutuhan khusus melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang ditandatangani pimpinan unit kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (format surat keterangan terlampir)
- Surat Keterangan asli dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya bagi pelamar dari penyandang disabilitas
- Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar bagi pelamar dari penyandang disabilitas
- STR asli bagi jabatan tenaga kesehatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang mempersyaratkan STR.
- Pelamarmembuatakun padaportalSSCASN menggunakan NIK dengan ketentuan:
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
Berikut ini jadwal tahapan PPPK tahun anggaran 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 BKN perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Nah, itulah formasi PPPK Kabupaten Pinrang 2023 lengkap dengan syarat, tata cara daftar, dan jadwal tahapan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(asm/urw)