BKD Sulsel Tanggapi Santai ASN Nonjob Era ASS Tempuh Jalur Hukum-Uji Publik

BKD Sulsel Tanggapi Santai ASN Nonjob Era ASS Tempuh Jalur Hukum-Uji Publik

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 19 Sep 2023 18:46 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Foto: Kantor Gubernur Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara soal sejumlah ASN Pemprov Sulsel yang akan menempuh jalur hukum usai dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. Pihaknya menanggapi santai soal gugatan dan tantangan untuk melakukan uji publik atas penonaktifan mereka dari jabatannya.

"Oh, tidak apa-apa. Itu hal yang wajar. Kalau menurut saya itu hal yang wajar dalam konteks untuk memperjuangkan mereka punya karier, nasib, dan seterusnya," ujar Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).

Sukarniaty menegaskan pihaknya mempersilakan sejumlah ASN tersebut selama mempunyai dasar yang kuat. Menurutnya, aksi protes mereka harus mempunyai bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuman, kalau dia akan mempersoalkan dalam jalur hukum, dia harus punya dasar yang kuat. Harus dia buktikan kenapa dia nonjob, kenapa dia komplain. Dia harus punya data yang kuat kalau keberatan," bebernya.

Dia menyebut, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin juga mempersilakan para ASN nonjob menempuh jalur hukum. Selama hal itu dilakukan secara dengan prosedur.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia tidak punya dasar yang kuat, dia kan kasihan. Itu cocok dibilang Pak Pj Gubernur. Yang penting sesuai aturan. Dan kalau dianggap dia dinonjobkan tidak sesuai aturan, ya bisa buktikan," ungkap Sukarniaty.

Sukarniaty juga tidak keberatan dengan tantangan sejumlah ASN untuk melakukan uji publik. Dia mengaku siap melakukan hal itu sesuai dengan aturan main yang berlaku.

"Kalau memang dia mau uji publik, silakan. Kita kan jalankan sesuai aturan. Yang penting mereka melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, kita juga melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kan begitu ji," tuturnya.

Bagi Sukarniaty, kebijakan nonjob oleh ASS sewaktu menjadi gubernur Sulsel dilakukan dengan aturan yang berlaku. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan laporan atau setelah melewati pemeriksaan khusus (riksus).

"Karena kita ini kan mengacu ke aturan saja. Begitu intinya. Dalam persoalan nonjob, memang ada yang melalui riksus, ada yang melalui itu dan ini. Tetapi ada juga yang tidak. Bisa saja melalui laporan yang langsung ke pimpinan," paparnya.

Menurut Sukarniaty, ASN yang akan dinonjobkan tidak perlu disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan sebelumnya. Dia bahkan merasa aneh jika harus meminta izin kepada ASN yang bersangkutan sebelum dinonjobkan.

"Haruskah begitu orang dinonjobkan langsung dikasih tahu (bilang), 'saya nonjobkan ko', begitu. Kan tidak ji toh. Itu kan memang tidak bisa dikasih tahu, itu kan termasuk pekerjaan rahasia," imbuhnya.

"Maksudnya, secara pasti dia tahu bahwa apakah betul dia tidak punya kesalahan? Apakah dia betul merasa tidak ada laporan? Apakah betul dia merasa selama pekerjaan, integritasnya bagus? Misalnya begitu," lanjut Sukarniaty.

Dia menjelaskan mutasi yang dilakukan sebelumnya lantaran ada kebijakan restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan. Akibatnya, ada jabatan yang hilang sehingga pejabat di posisi itu sebelumnya ikut terdampak.

"Kan dia dinonjobkan. Setelah itu, mau dikasih naik kembali (ke posisi awal), tempatnya sudah tidak ada, eselon III. Yang ada itu cuma eselon IV, jadi makanya dikondisikan ke tempat-tempat itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang ASN nonjob, Aruddini mengklaim telah mendapat restu Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk menempuh jalur hukum. Aruddini dan pegawai lainnya bahkan sudah berkoordinasi untuk melakukan gugatan.

"Jadi kemarin kita menghadap ke Pak Pj Gubernur. Dalam artian sebagai anak buah dan menyampaikan bahwa kami komunitas nonjob dan demosi mempersoalkan terkait hukuman berat yang dijatuhkan kepada kami," ujar Aruddini kepada detikSulsel, Selasa (19/9).

Aruddin mengaku sudah mengirimkan surat gugatan ke berbagai pihak terkait. Dia pun siap bertanggungjawab atas protes dan jalur hukum yang ditempuh bersama ASN lainnya yang dinonjobkan.

"Saya sudah sampaikan ke KASN, BKN, bahkan Kemendagri. Kami menyatakan siap untuk diinvestigasi. Kalau memang kami melanggar, kami memang sudah dinonjob. Tapi kami tentu harus pertanyakan, apa masalahnya," tegasnya.

Di sisi lain, Aruddini juga menantang BKD untuk melakukan uji publik terhadap sanksi yang diterima olehnya. Dia bahkan menyebut telah merancang skema gugatannya kepada BKD.

"Kemarin kami buat alur pikir, apa yang kami langgar? Lalu kami membuat skema, apa yang menyebabkan kita dinonjob? Sehingga ini perlu diuji publik, kalau perlu lipsus," imbuhnya.




(sar/sar)

Hide Ads