ASN Nonjob Era ASS Klaim Dapat Restu Pj Gubernur Sulsel Tempuh Jalur Hukum

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 19 Sep 2023 14:20 WIB
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Upaya protes ASN Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinonjobkan di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat sebagai Gubernur masih berlanjut. Mereka mengklaim telah mendapat restu Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin untuk menempuh jalur hukum.

Salah seorang ASN, Aruddini mengaku sudah bertemu dengan Pj Gubernur untuk membicarakan hal tersebut. Dia menyebut Pj Gubernur tidak mempermasalahkan para ASN yang dinonjobkan untuk melakukan gugatan.

"Jadi kemarin kita menghadap ke Pak Pj Gubernur. Dalam artian sebagai anak buah dan menyampaikan bahwa kami komunitas nonjob dan demosi mempersoalkan terkait hukuman berat yang dijatuhkan kepada kami," ujar Aruddini kepada detikSulsel, Selasa (19/9/2023).


Dalam pertemuan itu, Aruddini mengaku diberi lampu hijau untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan. Namun mereka diminta untuk tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sebagai ASN tahu prosedurnya, tahu mekanismenya, silakan. Tempuh jalur itu selama formasi dan materiilnya terpenuhi bisa kalian gugat. Kalau perlu targetkan ke Kemendagri," kata Aruddini menuturkan arahan Pj Gubernur.

Aruddini mengatakan gugatan yang dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan demi meminta Direktur Jenderal (Dirjen) terkait untuk turun tangan mengevaluasi. Sehingga gugatan ASN Pemprov Sulsel dapat ditangani secara objektif.

"Sehingga Dirjen (di Kemendagri) itu bisa mengevaluasi, bisa melihat dari semua sudut pandang. Supaya tidak lagi ada yang merasa korban atau dilakukan sewenang-wenang. Pj Gubernur betul-betul memberi ruang, dalam arti sesuai dengan jalur hukum," bebernya.

Selain itu, Aruddini juga tidak menampik konsekuensi yang akan dihadapi jika seorang ASN dinyatakan melanggar. Hanya saja, kebijakan nonjob ini dinilai dilakukan tanpa prosedur yang absah.

"Kami juga menyampaikan, kami sebenarnya ASN itu ketika melanggar tentu ada konsekuensinya. Persoalannya, sebagian teman-teman ASN itu kasusnya beda-beda. Dinonjobkan tanpa melalui mekanisme dan aturan-aturan," sesalnya.

Lebih lanjut, Aruddini mengaku sudah mengirimkan surat gugatan kepada banyak pihak terkait hal ini. Dia pun siap bertanggungjawab atas protes dan jalur hukum yang ia tempuh bersama ASN lainnya yang dinonjobkan.

"Saya sudah sampaikan ke KASN, BKN, bahkan Kemendagri. Kami menyatakan siap untuk diinvestigasi. Kalau memang kami melanggar, kami memang sudah dinonjob. Tapi kami tentu harus pertanyakan, apa masalahnya," tegasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork