Sebanyak 400 ASN Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan terdampak mutasi hingga nonjob. Mereka yang keberatan pun mengadu ke DPRD Sulsel bahkan sempat melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ratusan ASN itu dimutasi menjelang Andi Sudirman Sudirman (ASS) mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur Sulsel pada 5 September 2023. Kebijakan itu dilakukan atas dalih restrukturisasi atau perampingan jabatan.
Salah satu ASN Pemprov Sulsel, Sarbini termasuk salah satu ASN yang dinonjobkan dari jabatannya Kabid Damkar Satpol PP Sulsel. Pasalnya jabatan yang didudukinya terdampak kebijakan restrukturisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perampingan organisasi perangkat daerah dimana saya dulu kepala bidang Damkar. Nah, bidang damkar itu dilebur menjadi kepala seksi Damkar," kata Sarbini kepada detikSulsel, Jumat (8/9/2023).
Sarbini menjelaskan penonaktifannya ini berawal saat pelantikan 163 pejabat eselon III dan IV dilantik pada 10 Mei 2023. Sarbini menjadi salah satu pejabat yang dilantik karena jabatannya ikut direstrukturisasi.
Namun dia mengaku tidak menghadiri pelantikan karena tidak mendapat undangan, padahal namanya masuk dalam daftar. Saat itu, Sarbini harusnya mendapat posisi kepala seksi yang levelnya turun tingkat dari jabatan yang diemban sebelumnya.
"Kalau saya istilahkan, saya ini nonjob karena saya belum dilantik kecuali kalau saya ikut pelantikan kemarin pasti saya sudah dapat jabatan," tuturnya.
Sarbini mengaku meski saat itu diberi jabatan kepala seksi, dirinya tetap menolak lantaran penempatannya di Palopo. Selain karena level jabatannya turun setingkat, dia juga mempertimbangkan soal usia.
"Walaupun seandainya tetap dilantik saya tetap mengundurkan diri. Kenapa, pertama sudah tua umur saya sudah 56 tahun baru ditempatkan di Palopo, saya punya riwayat jantung, kemudian istri dan anak-anak saya butuh saya di rumah," urai Sarbini.
Menurutnya kebijakan mutasi seharusnya mempertimbangkan kondisi pegawai. Dia lantas membandingkan kebijakan mutasi di lingkup instansi vertikal.
"Itu saja pegawai-pegawai vertikal seperti kejaksaan, pengadilan, tentara, polisi, di usia 55 tahun sudah dikembalikan ke daerahnya kalau dia bermohon mau pindah. Sementara kita (di Pemprov Sulsel) terbalik," keluhnya.
Sarbini turut menyoroti Bidang Damkar Satpol PP Sulsel justru direstrukturisasi. Padahal, Bidang Damkar tengah didorong menjadi dinas atau OPD yang berdiri sendiri merujuk pada Permendagri Nomor 16 tahun 2020.
"Sehingga tidak ada alasan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk mendegradasi atau merampingkan ini bidang damkar. Kenapa, karena bidang damkar itu urusan wajib pelayanan dasar dan itu yang perlu diketahui," tegas Sarbini.
Sarbini yang keberatan mengaku sudah pernah bersurat ke KASN perihal penonaktifannya pada 11 Mei 2023. Surat itu juga ditembuskan ke Presiden Jokowi, Kemendagri dan DPRD Sulsel.
"Saya orang pertama yang melapor pada bulan Mei itu juga, (surat ditembuskan) di Presiden kemudian Menteri, KASN, DPRD," bebernya.
Belakangan, sejumlah ASN lain juga melakukan hal serupa pascamasa jabatan Andi Sudirman sebagai gubernur Sulsel berakhir. Permasalahan itu kini ditindaklanjuti oleh DPRD Sulsel.
"Pada saat itu saya tidak mewakili (ASN nonjob lainnya), karena saya tidak mau melibatkan yang lain makanya saya sendiri (bersurat)," tambah Sarbini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
ASN Pemprov Sulsel Nonjob Tanpa Kabar
Seorang ASN Bapenda Sulsel Abdul Rais juga keberatan dinonjobkan atas alasan restrukturisasi. Posisinya sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Kabupaten Jeneponto, tiba-tiba diisi oleh stafnya.
"Saya nonjob dan tidak enaknya teman sendiri yang naik di situ," sebut Rais yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/9).
Rais mengaku awalnya hanya mendapat informasi adanya pelantikan hasil mutasi pada 4 September 2023. Sehari setelahnya, barulah Rais menyadari jika stafnya yang dilantik untuk menggantikan posisinya.
"Tidak dapat undangan pelantikan, cuma orang lain dapat undangan pelantikan mengisi jabatan saya. Itu kan aneh toh. Tidak ada kabar sebelumnya," keluhnya.
Rais juga menyoroti alasan mutasi karena kebijakan perampingan jabatan. Pasalnya jabatannya dinilai tidak terdampak restrukturisasi, tapi malah digantikan orang lain.
"Ini yang punya jabatan diganti sama yang tidak punya jabatan. (Kalau begitu) Itu bukan penyederhanaan, (karena) jabatan itu tetap ada, tapi orangnya diganti. Jadi penyederhanaan orang barangkali," singgung Rais.
Dia menuturkan sudah bersurat langsung ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan DPRD Sulsel soal penonaktifannya. Rais mengaku ASN lain yang dinonjobkan, memilih bersurat ke KASN yang ditembuskan ke Kemendagri.
"Ada yang melapor juga ke Kemendagri, tapi saya belum lapor. Tapi yang namanya melapor, mewakili kita semua. Satu yang melapor, terwakili semua yang terzalimi. Ada ke KASN, ke Kemendagri. Saya cuma sebatas ke DPRD dan Pj Gubernur," ungkapnya.
Rais berharap persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti apalagi sudah ada aduan ke DPRD Sulsel. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterimanya ada sekitar 400 ASN yang terdampak mutasi di era Andi Sudirman menjabat gubernur.
"Saya perkirakan ada 400 semuanya. Temasuk banyak juga kepala sekolah yang dilantik bulan lalu, dihabisi di detik-detik terakhir (menjelang akhir jabatan Andi Sudirman) juga," imbuh Rais.
DPRD Sulsel Segera Panggil BKD
DPRD Sulsel menegaskan akan segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan penjelasan terkait ASN yang terdampak mutasi. Pihak legislatif ingin memperjelas soal adanya laporan 400 ASN terdampak mutasi hingga nonjob.
"Data yang kurang lebih 400 orang itu, nanti kita pimpinan DPRD akan meminta Komisi A untuk mengundang dan sekaligus RDP dengan BKD dan beberapa perwakilan orang yang dinonjob," jelas Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif kepada wartawan, Kamis (8/9).
Syahar mengakui dirinya banyak menerima aduan dari ASN yang terdampak mutasi. Laporannya itu ada yang disampaikan lewat surat, bahkan datang langsung ke DPRD Sulsel.
"Sudah ada surat kami terima. Berdasarkan surat tersebut, nanti kita akan minta Komisi A untuk melakukan RDP," jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menanggapi santai soal sejumlah ASN terdampak mutasi yang melapor ke DPRD Sulsel hingga Kemendagri. Sukarniaty beralasan hal itu merupakan kewenangan mereka.
"ASN berhak melakukan hal tersebut sepanjang memang memiliki dasar yang kuat," singkat Sukarniaty.
Simak Video "Video ASS Ingin Tambah RS Regional di Sulsel, Azhar Usul Smart Health"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)