DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut laporan 400 ASN lingkup Pemprov Sulsel terdampak mutasi jabatan sejak Andi Sudirman Sulaiman (ASS) masih menjabat gubernur. Kebijakan itu membuat sejumlah pejabat baik eselon II, III, dan IV kehilangan posisi atau nonjob.
Sejumlah ASN yang keberatan turut mengadukan persoalan itu lewat surat dan datang langsung ke DPRD Sulsel, Kamis (7/9). Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
"Sudah ada surat kami terima. Berdasarkan surat tersebut, nanti kita akan minta Komisi A untuk melakukan RDP," kata Syahar kepada wartawan, Kamis (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahar mengatakan Komisi A DPRD Sulsel akan meminta penjelasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terkait permasalahan tersebut. Pihaknya ingin mendapat informasi lebih jauh soal 400 ASN terdampak mutasi.
"Data yang kurang lebih 400 orang itu nanti kita pimpinan DPRD akan meminta Komisi A untuk mengundang dan sekaligus RDP dengan BKD dan beberapa perwakilan orang yang dinonjob, supaya jelas dan terang," terangnya.
Legislator Fraksi NasDem ini ingin mendapatkan gambaran detail apakah 400 ASN hasil mutasi tahun ini atau akumulasi sejak tahun lalu. Dia berharap Pemprov Sulsel memberikan data yang jelas untuk ditindaklanjuti.
"Saya belum bisa pastikan. Yang jelas dalam waktu dekat DPRD akan meminta data itu. Apakah benar 400 orang atau bagaimana dari semua lingkup OPD," jelas Syahar.
Syahar memahami jika proses mutasi atas dalih penyederhanaan struktur birokrasi merupakan yang wajar. Apalagi jika kebijakan itu demi penyegaran birokrasi.
"Perampingan struktur organisasi bagus, tapi di sisi kemanusiaan juga menyelamatkan orang yang berkinerja baik yang tidak memiliki pelanggaran selama menjadi ASN itu, juga bagus," tuturnya.
Hanya saja dia menekankan proses mutasi ada prosedurnya. Para ASN yang terdampak mutasi juga dianggap perlu mendapat penjelasan terkait alasan mereka dipindahkan atau nonjob.
"Anggaplah dari eselon III, kalau orang dinonjobkan mesti kan tahu apa salahnya, melalui proses. Terus eselon III demosi ke eselon IV, apa persoalannya," terangnya.
Pasalnya lanjut Syahar, jangan sampai kebijakan itu justru mengganggu kinerja pegawai. Apalagi jika ASN yang dimutasi ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
"Kasihan orang yang berkarier dari awal, dari pegawai biasa, naik kepala seksi, naik kepala bidang, tiba-tiba dinonjob tidak tahu apa alasannya," tutur Syahar.
Dia menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya pun mewacanakan akan membawa perkara ini ke tingkat pansus jika dalam RDP nanti belum ada titik terang.
"Kalau memang agak ini, kita bisa naik ke tahapan pansus. Kan di tatib di DPRD, ada interpelasi, angket, dan pansus," tegas Syahar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Anggota Komisi A DPRD Sulsel Nurhidayati Zainuddin menekankan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. BKD Sulsel rencananya akan dipanggil untuk membahas hal tersebut pada pekan depan.
"Kami mau rapat di Komisi A itu baru hari Senin. Makanya kita mau panggil BKD untuk itu," tutur Nurhidayati kepada detikSulsel, Jumat (8/9).
Nurhidayati menegaskan aspirasi ASN yang terdampak mutasi dan nonjob mesti dicari solusinya. Pasalnya sudah banyak aduan yang masuk ke DPRD Sulsel terkait hal tersebut.
"Sudah banyak memang yang keberatan dengan nonjob yang luar biasa banyaknya, yang belum saatnya dapat jabatan, yang sudah eselon kok nonjob," imbuhnya.
Sementara Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele tidak mempermasalahkan jika ada ASN terdampak mutasi yang mengadu ke DPRD Sulsel. Baginya, hal itu merupakan hak pegawai.
"ASN berhak melakukan hal tersebut sepanjang memang memiliki dasar yang kuat," singkat Sukarniaty yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/8).
ASS Mutasi Pejabat Jelang Akhir Jabatan
Diketahui, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) kerap melakukan mutasi pejabat. ASS bahkan masih sempat melakukan pelantikan hasil mutasi sehari menjelang masa jabatannya sebagai gubernur Sulsel berakhir pada 5 September 2024.
"Saya ucapkan terima kasih banyak dan permohonan maaf, termasuk ada pergantian jabatan dan sebagainya," kata Andi Sudirman saat pidato pelepasannya di kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/9).
Andi Sudirman berdalih proses mutasi dampak dari penyederhanaan struktur kelembagaan OPD. Konsekuensi dari kebijakan itu membuat sejumlah jabatan hilang atau dihapus.
"Perubahan struktur melalui perda, banyak ada sekitar 50 sampai 100 (posisi) yang harus hilang. Kemudian ada lagi, dan banyak sekali. Sehingga begitu banyaknya harus hilang jabatan itu," ujarnya.
Penyederhanaan jabatan membuat penempatan pegawai menjadi lebih selektif. Andi Sudirman beralasan dirinya harus memilih pejabat terbaik di antara yang terbaik.
"Ibaratnya 10 ayam yang mau bertelur, tapi tempat bertelurnya cuma empat-lima," jelasnya.