DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut laporan 400 ASN lingkup Pemprov Sulsel terdampak mutasi jabatan sejak Andi Sudirman Sulaiman (ASS) masih menjabat gubernur. Kebijakan itu membuat sejumlah pejabat baik eselon II, III, dan IV kehilangan posisi atau nonjob.
Sejumlah ASN yang keberatan turut mengadukan persoalan itu lewat surat dan datang langsung ke DPRD Sulsel, Kamis (7/9). Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi itu saat rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.
"Sudah ada surat kami terima. Berdasarkan surat tersebut, nanti kita akan minta Komisi A untuk melakukan RDP," kata Syahar kepada wartawan, Kamis (8/9/2023).
Syahar mengatakan Komisi A DPRD Sulsel akan meminta penjelasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terkait permasalahan tersebut. Pihaknya ingin mendapat informasi lebih jauh soal 400 ASN terdampak mutasi.
"Data yang kurang lebih 400 orang itu nanti kita pimpinan DPRD akan meminta Komisi A untuk mengundang dan sekaligus RDP dengan BKD dan beberapa perwakilan orang yang dinonjob, supaya jelas dan terang," terangnya.
Legislator Fraksi NasDem ini ingin mendapatkan gambaran detail apakah 400 ASN hasil mutasi tahun ini atau akumulasi sejak tahun lalu. Dia berharap Pemprov Sulsel memberikan data yang jelas untuk ditindaklanjuti.
"Saya belum bisa pastikan. Yang jelas dalam waktu dekat DPRD akan meminta data itu. Apakah benar 400 orang atau bagaimana dari semua lingkup OPD," jelas Syahar.
Syahar memahami jika proses mutasi atas dalih penyederhanaan struktur birokrasi merupakan yang wajar. Apalagi jika kebijakan itu demi penyegaran birokrasi.
"Perampingan struktur organisasi bagus, tapi di sisi kemanusiaan juga menyelamatkan orang yang berkinerja baik yang tidak memiliki pelanggaran selama menjadi ASN itu, juga bagus," tuturnya.
Hanya saja dia menekankan proses mutasi ada prosedurnya. Para ASN yang terdampak mutasi juga dianggap perlu mendapat penjelasan terkait alasan mereka dipindahkan atau nonjob.
"Anggaplah dari eselon III, kalau orang dinonjobkan mesti kan tahu apa salahnya, melalui proses. Terus eselon III demosi ke eselon IV, apa persoalannya," terangnya.
Pasalnya lanjut Syahar, jangan sampai kebijakan itu justru mengganggu kinerja pegawai. Apalagi jika ASN yang dimutasi ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
"Kasihan orang yang berkarier dari awal, dari pegawai biasa, naik kepala seksi, naik kepala bidang, tiba-tiba dinonjob tidak tahu apa alasannya," tutur Syahar.
Dia menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pihaknya pun mewacanakan akan membawa perkara ini ke tingkat pansus jika dalam RDP nanti belum ada titik terang.
"Kalau memang agak ini, kita bisa naik ke tahapan pansus. Kan di tatib di DPRD, ada interpelasi, angket, dan pansus," tegas Syahar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(sar/asm)