Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani mangkir panggilan pemeriksaan di kasus pencopotan mantan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad. Bawaslu Parepare tidak mengetahui alasan Abdul Hayat tidak memenuhi panggilan klarifikasi terkait perkara tersebut.
"Kami sudah memanggil dengan patut tetapi memang tidak datang," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Senin (16/12/2024).
Zainal menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat undangan klarifikasi sebanyak 2 kali ke Abdul Hayat. Namun tetap Abdul Hayat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami panggil 2 kali tetapi tidak pernah datang tetapi kan memang untuk klarifikasi bergantung ke yang bersangkutan, terserah mau datang atau tidak. Tidak ada (alasan ketidakhadiran)," bebernya.
Dia menegaskan pihaknya tetap melanjutkan dan menyelesaikan laporan terhadap Abdul Hayat. Dia menjelaskan Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu masih mempunyai waktu untuk menyelesaikan laporan tersebut.
"Tetap kita akan bahas di pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu apakah memenuhi syarat atau tidak dari hasil yang kita dapatkan," papar Zainal.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Parepare, Anwar Amir menanggapi ketidakhadiran Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat oleh Sentra Gakkumdu. Anwar menegaskan bahwa Pemkot Parepare berkomitmen untuk taat terhadap proses hukum.
"Bawaslu memiliki fungsi dan tugas pokok terkait pelaksanaan Pemilu. Sedangkan, saat ini masa Pemilu sudah dianggap selesai," ujar Anwar.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Inspektorat Parepare Iwan Asaad melaporkan Abdul Hayat Gani ke Bawaslu Parepare pada Senin (9/12). Iwan Asaad diduga dicopot dari jabatannya tanpa izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Iwan Asaad melaporkan Abdul Hayat atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Jadi pelapor (Iwan Asaad) mempersoalkan adanya mutasi tanpa izin Kemendagri," beber Zainal saat dihubungi, Selasa (10/12).
(sar/asm)