DPRD Sulsel Usut Laporan 400 ASN Pemprov Terdampak Mutasi-Nonjob Era ASS

DPRD Sulsel Usut Laporan 400 ASN Pemprov Terdampak Mutasi-Nonjob Era ASS

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Jumat, 08 Sep 2023 17:00 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Kantor DPRD Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ada sekitar 400 ASN lingkup Pemprov Sulsel yang dimutasi hingga nonjob saat Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. Pihaknya mengaku menerima aduan dari ASN terdampak.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif menuturkan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel memberikan penjelasan.

"Data yang kurang lebih 400 orang itu, nanti kita pimpinan DPRD akan meminta Komisi A untuk mengundang dan sekaligus RDP dengan BKD dan beberapa perwakilan orang yang dinonjob," jelas Syahar kepada wartawan, Kamis (8/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahar mengatakan masih butuh informasi detail terkait laporan 400 ASN, baik eselon II, III, dan IV yang terdampak mutasi itu. Pihaknya juga mendalami apakah ratusan pegawai itu hasil mutasi tahun 2023 atau akumulasi dari tahun lalu.

"Saya belum bisa pastikan. Yang jelas dalam waktu dekat DPRD akan meminta data itu. Apakah benar 400 orang atau bagaimana, dari semua lingkup OPD," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Namun Syahar mengakui dirinya banyak menerima aduan dari ASN yang terdampak mutasi. Laporannya itu ada yang disampaikan lewat surat, bahkan datang langsung ke DPRD Sulsel.

"Sudah ada surat kami terima. Berdasarkan surat tersebut, nanti kita akan minta Komisi A untuk melakukan RDP," jelasnya.

Pihaknya pun mempertimbangkan untuk membentuk pansus. Persoalan mutasi ini akan dibahas ke pansus jika dalam rapat dengar pendapat (RDP) belum ada titik terang.

"Kalau memang agak ini, kita bisa naik ke tahapan pansus. Kan di Tatib di DPRD, ada interpelasi, angket, dan pansus," papar Syahar.

Legislator Sulsel Fraksi NasDem ini menegaskan persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Walaupun lanjut dia, kebijakan mutasi ini karena adanya perampingan struktur jabatan di Pemprov Sulsel.

"Walaupun di struktur OPD ada perampingan, tentu ada upaya. Anggaplah dari eselon III, kalau orang dinonjobkan mesti kan tahu apa salahnya, melalui proses," sebutnya.

"Terus eselon III demosi ke eselon IV apa persoalannya. Sementara, ada penyampaian mereka bekerja dengan baik dan mereka punya rekam jejak yang bagus di OPD tempatnya," tambah Syahar.

Pasalnya proses mutasi ini dikhawatirkan mengganggu kinerja birokrasi. Pihaknya juga akan mendalami apakah proses itu sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Perampingan struktur organisasi bagus, tapi di sisi kemanusiaan juga menyelamatkan orang yang berkinerja baik,yang tidak memiliki pelanggaran selama menjadi ASN itu juga bagus," tuturnya.

Syahar menegaskan mutasi merupakan hal yang wajar. Selama orang yang ditempatkan juga sudah sesuai dengan kompetensinya.

"Kasihan orang yang berkarier dari awal, dari pegawai biasa, naik kepala seksi, naik kepala bidang, tiba-tiba dinonjob tidak tahu apa alasannya," papar Syahar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

ASS Minta Maaf Kerap Mutasi Pejabat

Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengakui adanya kebijakan mutasi sebelum masa jabatannya berakhir sebagai gubernur Sulsel pada 5 September 2023. Hal itu disampaikan Andi Sudirman di hadapan ASN lingkup Pemprov Sulsel saat apel di kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/9).

"Saya ucapkan terima kasih banyak dan permohonan maaf, termasuk ada pergantian jabatan dan sebagainya," kata Andi Sudirman dalam sambutannya, Senin (4/9).

Andi Sudirman berdalih proses mutasi merupakan hal yang wajar dalam pemerintahan sebagai bentuk penyegaran birokrasi. Menurutnya hal itu juga dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi.

"Reformasi birokrasi dan penyegaran organisasi tidak bisa dipungkiri teman-teman sekalian. Sehingga begitu banyaknya harus hilang jabatan itu," kata Andi Sudirman.

Apalagi di Pemprov Sulsel, sudah melakukan perubahan struktur kelembagaan OPD lewat peraturan daerah (perda). Hal ini membuat dirinya perlu melakukan penyesuaian karena banyak jabatan hilang.

"Perubahan struktur melalui perda, banyak ada sekitar 50 sampai 100 (posisi) yang harus hilang. Kemudian ada lagi, dan banyak sekali, sehingga begitu banyaknya harus hilang jabatan itu," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads