Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengubah nama Bandara Sorowako di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menjadi Andalan Datuk Fatimah. Pergantian nama ini dilakukan dengan dalih bandara tersebut merupakan aset milik Pemprov Sulsel.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman bahkan telah meresmikan perubahan nama Bandara Sorowako menjadi Andalan Datuk Fatimang, Kamis (31/8). Pergantian nama ini belakangan menuai polemik di tengah warga Lutim.
"Memang ditetapkan gubernur berdasarkan kewenangannya karena punya aset," ungkap Kepala Bidang Pengembangan Transportasi dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Muhammad Ishak kepada detikSulsel, Jumat malam (2/9/2023).
Perubahan nama ini berdasarkan surat bernomor: 553.2/9792/Dishub Prov. Sulsel perihal Pemberitahuan Peresmian Bandar Udara Andalan Datuk Patimang di Sorowako yang diteken Pj Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad tertanggal 28 Agustus 2023. Surat itu telah dikoordinasikan ke Bupati Lutim Budiman.
"Ini adalah bandara yang asetnya ada di provinsi, makanya provinsi menyurat ke kabupaten," tuturnya.
Ishak menjelaskan penggunaan nama Datuk Patimang mewakili seorang tokoh. Datuk Patimang adalah pejuang agama di wilayah Luwu.
Sementara kata 'Andalan' yang juga melekat dalam penamaan bandara tersebut merupakan akronim dari nama Andi Sudirman Sulaiman.
"Itukan berdasarkan gubernur memberikan nama Andalan Datuk Patimang. Karena Datuk Patimang itu adalah pejuang agama yang ada di Luwu," urai Ishak.
Namun Ishak menuturkan peresmian Bandara Andalan Datuk Patimang masih berdasarkan penetapan Gubernur Sulsel. Menurutnya pergantian nama ini masih akan diproses untuk disahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi ini belum di menteri. (Statusnya masih) Disahkan di provinsi karena merupakan kewenangan provinsi, karena asetnya. Itulah pak gub meresmikan," tutur Ishak.
Ishak melanjutkan, Pemprov Sulsel baru melaksanakan tahap awal untuk pergantian nama bandara. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
"Artinya kan nanti bisa itu betul-betul namanya kalau sudah di-PM, peraturan menteri. Kalau inikan nama masih berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi," terangnya.
Selama belum disahkan oleh Kemenhub lewat peraturan menteri, penamaan bandara masih bisa dinegosiasikan. Adapun komplain yang terjadi di tengah masyarakat, akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku dalam PM 39 Tahun 2019 itu.
"Tidak ada sebenarnya yang salah. Kalau ada komplain, boleh komplain. Kan nanti ada namanya uji publik. Kan persyaratan bandara itu setelah kita memberikan nama, ada namanya uji publik," tutur Ishak.
"Kalau diuji publik itu ada yang komplain, ada lagi pernyataan nanti. Setelah kami uji publik lalu tidak ada yang komplain, baru bisa. Itu salah satu item-item di dalam peraturan menteri. Jadi tidak semudah langsung disahkan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video "Heboh Oknum Brimob di Luwu Timur Ancam Bakar Mobil Pendemo"
(sar/asm)