Sejumlah dokter spesialis dari tiga rumah sakit di Kota Jayapura menggeruduk Kantor Gubernur Provinsi Papua. Mereka berunjuk rasa menuntut kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Massa dokter tersebut melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin (28/8). Mereka mendesak agar pemerintah menaikkan tunjangan TPP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2023.
"Jadi kami menuntut pertama adalah kami menuntut kami diberikan penghargaan masuk dalam Pergub Nomor 9 tahun 2023," kata Komite Medik RSUD Jayapura dr. Yunike Howay kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunike menjelaskan, para dokter spesialis ini tidak mendapat TPP sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Atas hal itu mereka menuntut agar hak tersebut dibayar sesuai aturan.
"Bahwa kami kan ada standar Permenkes Nomor tentang besarnya tunjangan peserta penempatan dokter spesialis dalam rangka pemberdayaan dokter spesialis," terangnya.
Yunike mengungkapkan profesi dokter spesialis layak masuk dalam Pergub Nomor 9 Pasal 27 Tahun 2023. Hal itu karena dokter spesialis memiliki beban dan waktu kerja yang berlebih dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN) lain.
"Kami ini kan bekerja di luar jam kerja kami pun ada yang namanya on call, sehingga kami dimasukan dalam Pasal 27 ini memiliki beban kerja yang lebih banyak kemudian dengan waktu kerja," tuturnya.
Dia menyebut pemerintah sebelumnya telah membayar TPP dokter spesialis tersebut. Namun sayangnya, jumlah yang diterima tidak sesuai dengan Permenkes.
"Jadi kalau di sini saja disebutkan untuk rumah sakit provinsi minimal take home pay yang harus didapatkan oleh dokter spesialis, TPP, tambahan penghasilan, insentif, dibilang itu Rp 24.050.000 itu minimal," imbuhnya.
Ironisnya, menurut Yunike, dokter spesialis dengan pangkat IIIB hanya menerima TPP sebesar Rp 3,9 juta. Nominal itu pun sangat jauh dari TPP yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes).
"Nah ini kami buat teman-teman dokter spesialis dengan pangkat IIIB mereka hanya dapat Rp 3.900.000," keluhnya.
Dia sendiri sebelumnya telah bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua. Ketika itu Sekda menjelaskan alasan TPP tersebut diberikan tidak sesuai Permenkes.
"Pertama kita ketemu Sekda alasan turunnya TPP ini karena DOB sehingga provinsi ini harus berbagi dengan provinsi yang lain," lanjutnya.
Alasan itu dikatakan Yunike sangat tidak masuk akal. Sebab, pemerintah seharusnya mempunyai skala prioritas, apalagi terkait kesejahteraan dokter spesialis di Papua.
"Tapi menurut saya itu bukan jadi masalah seharusnya sebagai pimpinan daerah beliau memiliki skala prioritas," ujarnya.
Oleh karena itu, Yunike bersama dokter spesialis yang lain menggelar aksi demonstrasi. Mereka mendesak agar pemerintah memasukkan dokter spesialis ke dalam Pergub Nomor 9 Pasal 27 Tahun 2023.
"Jadi kami menuntut bagaimana dengan pasal ini ada dan di situ kami berhak untuk dibayarkan karena kami memiliki beban kerja yang berlebih kemudian waktu pekerjaan kami yang tidak dibatasi," pintanya.
Aksi demonstrasi ini diterima oleh Ketua Pejabat Fungsional dan Analisis Kebijakan Provinsi Papua Gerson Jitmau. Menurut Gerson, dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Intinya kami menerima aspirasi dari para dokter dan kami akan berkoordinasi bersama pimpinan untuk TPP ini," pungkas Gerson.
(sar/asm)