Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Debbie Purnama tetap masuk daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel dari Partai Golkar meski tak melengkapi berkas. KPU Sulsel menyebut berkas Debbie masuk DSC karena sudah dilengkapi oleh Liaison Officer (LO) Golkar.
"Terkait dokumen itu disampaikan dan itu ada dokumennya diserahkan oleh LO-nya. Yang jelasnya kita melakukan verifikasi itu berdasarkan dokumen yang dimasukkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya saat dihubungi detikSulsel, Kamis (24/8/2023).
Adiwijaya menuturkan peserta pemilu adalah partai politik. Sehingga, pemberkasan caleg, termasuk Debbie diurus oleh LO masing-masing partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begini, yang mesti kita pahami, yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Sehingga yang berkomunikasi dengan kita itu partai politik melalui LO," terangnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memasukkan nama Debbie ke dalam DCS berdasarkan pemberkasan yang dikumpulkan. Sebab, kata Adiwijaya, mustahil menetapkan DCS caleg tanpa kelengkapan dokumen.
"Karena tidak mungkin kita DCS-kan kalau tidak ada dokumennya," lanjutnya.
Di sisi lain, ia menuturkan hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Debbie dari DCS bacaleg. Adiwijaya menambahkan surat tersebut diserahkan terlebih dahulu ke Golkar Sulsel lalu ke KPU.
"Surat pengunduran diri itu memang dimasukkan di partai politik. Nanti partai politik yang tindak lanjut komunikasi dengan KPU. Kita tunggu saja (suratnya). Kemarin itu masih belum ada. Belum kita cek kembali," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Sulse Lakama Wijaya mengakui partai menyetorkan salinan surat pengadilan milik Debbie ke KPU. Hal itu untuk melengkapi persyaratan berkas pencalegannya.
"Ada dikumpul itu salinan surat Pengadilan, dan itu sudah disetor ke KPU. Jadi, Golkar pergi cek ke pengadilan," tuturnya.
Lakama kemudian menjelaskan surat pengunduran Debbie dari bacaleg Golkar telah dimasukkan sejak tanggal 16 Agustus. Hanya saja, pemberkasannya sudah terlanjur dimasukkan.
"Ibu Debbie memasukkan surat pengundurannya tanggal 16 Agustus, nah sudah adami masuk berkasnya di KPU jadi nda bisa kita tarik. Karena kalau kita tarik tidak ada penggantinya, kita kurang," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.