Muraz-Andri Lengkapi Berkas Pendaftaran ke KPU untuk Pilwalkot Sukabumi

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Muraz-Andri Lengkapi Berkas Pendaftaran ke KPU untuk Pilwalkot Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 29 Agu 2024 13:30 WIB
Mohamad Muraz dan Andri Hamami saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi
Mohamad Muraz dan Andri Hamami saat mendaftarkan diri ke KPU Kota Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Kota Sukabumi -

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz dan Andri Hamami telah melengkapi berkas pendaftaran B1 KWK. Pelengkapan berkas itu dilakukan usai KPU Kota Sukabumi menyerahkan kembali berkas pendaftaran Muraz-Andri.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah mengatakan, LO (Liaison Officer) pasangan MAJU (Muraz-Andri JUara) sudah mendatangi kantor KPU pada Rabu (28/7) kemarin untuk menyerahkan berkas pendaftaran. Pasangan Muraz-Andri pun dapat mengikuti ke tahapan selanjutnya.

"LO dari pasangan Mohamad Muraz dan Andri Hamami sudah datang kembali ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan terkait dengan pendaftaran sehingga kelengkapan dokumen sudah dinyatakan lengkap dan hari ini pasangan MAJU sudah bisa mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan," kata Dikrillah kepada detikJabar, Kamis (29/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, kekurangan berkas pendaftaran yang dimaksud yaitu dokumen B1 KWK dari beberapa partai politik pengusung non parlemen. Menurutnya, pengusung partai nonparlemen bagi pasangan ini berkurang satu namun tetap menjadi partai politik pendukung.

"Sudah dilengkapi namun dari parpol pengusung berkurang satu parpol yaitu partai PKN. Artinya partai pendukung bukan pengusung. Tidak ada model persetujuan KWK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini lancar hanya saja kelengkapan kekurangan yang harus dilengkapi itu memang memerlukan waktu kadang-kadang terkait dengan koordinasi dan lain sebagainya," sambungnya.

Terkait pemeriksaan kesehatan, Muraz-Andri mengikuti tahapan ini di RSUD Syamsudin. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa calon Kepala Daerah dalam kondisi sehat baik fisik maupun psikis.

"Sama, ada 18 item diuji akan dilihat dari sisi kesehatan itu apakah yang bersangkutan dinyatakan layak atau berisiko secara kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas untuk lima tahun ke depan karena semua bakal calon yang mendaftar ini kan memiliki kemungkinan yang sama," kata Ketua KPU Imam Sutrisno.

"Jika nanti terpilih sehingga semuanya harus diuji secara ketat kelayakan dan kemungkinan dapat sehat secara jasmani maupun secara psikis sehingga layak memimpin lima tahun," sambungnya.

(iqk/iqk)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads