Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel soal Dalil Pemalsuan Tanda Tangan Pemilih

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu Sulsel soal Dalil Pemalsuan Tanda Tangan Pemilih

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 20 Jan 2025 20:06 WIB
Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya bersama kuasa hukumnya Hifdzil Alim di sidang MK, SeninΒ (20/1/2025).
Foto: Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya bersama kuasa hukumnya Hifdzil Alim di sidang MK, SeninΒ (20/1/2025). (Dok.Istimewa)
Makassar -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) soal dalil dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di Pilgub Sulsel 2024. Hakim ingin penjelasan yang komprehensif karena jumlah tanda tangan pemilih yang diduga palsu mencapai 1 juta lebih.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sulsel dengan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/1/2025). Ketua majelis hakim sidang panel 2, Saldi Isra meminta penjelasan yang lebih komprehensif soal dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih saat Kuasa Hukum KPU Sulsel Hifdzil Alim membacakan jawaban pembelaan atau eksepsi.

"Soalnya begini loh, ini kalau yang didalilkan tidak dibantah jumlah yang sejuta, itu kan signifikan. Makanya kami ingin dapat penjelasan yang agak lebih komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini," ujar Saldi, Senin (20/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah itu yang kami perlukan penjelasannya pak Hifdzil Alim, nah itu tolong itu dijelaskan agak detail," tambah Saldi.

Saldi tampak heran dengan banyaknya pemilih yang tidak tanda tangan sebelum mencoblos di TPS. Apalagi, kejadiannya di Makassar yang notabene tingkat pendidikan warganya lebih baik dari daerah lainnya di Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Kota Makassar bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dibandingkan daerah lain di Sulawesi Selatan. Sama Padang kalau di Sumatera Barat. Masa orang datang memilih lalu tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak, nah itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat," tegas Saldi.

Saldi lantas meminta penjelasan dari KPU Sulsel yang hadir dalam sidang tersebut. Menurutnya, jumlah pemilih yang tidak tanda tangan merupakan tanda tanya besar.

"Apa yang bisa KPU jelaskan sebagai pemain utama? Coba jelaskan. Kalau 1-2 orang lupa itu masih masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar," katanya.

Menjawab majelis hakim, Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya hanya mengakui pemilih datang bersamaan atau menumpuk. Hal itu disebut Adiwijaya terjadi di beberapa TPS.

"Memang di jawaban yang kami buat yang mulia, memang terjadi di beberapa TPS dimana ada penumpukan pemilih yang datang secara bersamaan di waktu tertentu," ujar Adiwijaya.

Jawaban Adiwijaya langsung disela oleh Saldi. Menurut Saldi, pemilih tidak serta merta datang bergerombolan dan langsung memilih.

"Pak, kalau orang menumpuk datang, orang tidak langsung datang ke tempat pemungutan suara secara langsung kan ke bilik suara itu, digilir, tanda tangan, keluar kan," katanya.

"Apa rasionya orang sebanyak itu tidak tanda tangan?" tanya Saldi lagi.

"Kalau penjelasan dari kab/kota yang mulia apa yang disampaikan di jawaban bahwa memang berbagai alasan," timpal Adiwijaya menjawab.

Belum selesai Adiwijaya menjelaskan, Saldi nampaknya belum puas. Dia lantas mencecar Bawaslu Sulsel soal pengawasannya terkait hal ini.

"Bawaslu, apa hasil pengawasan saudara tentang hal ini karena mengawasi tiap TPS kan?" tanya Saldi ke Bawaslu Sulsel selaku pihak terkait dalam sidang ini.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli memulai penjelasannya dengan merinci jumlah TPS di Sulsel yakni sebanyak 14.548. Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Mardiana, suara tidak sah bervariasi penyebabnya.

"Dari laporan pengawasan yang kami terima pengawas TPS sebenarnya penyebab suara sah dan tidak sah adalah variatif, yang pertama adalah keliru mencoblos dan yang kedua adalah adanya kertas suara yang rusak," katanya.

Jawaban Bawaslu Sulsel itu juga tak membuat Saldi puas. Menurutnya, jawaban itu tidak menjawab persoalan tanda tangan pemilih dipalsukan.

"Persoalan yang saya tanya belum di situ, ini orang datang mencoblos tidak tanda tangan dan itu sebagiannya di Makassar nah apa yang bisa ibu jelaskan sebagai pengawas," tanya Saldi ke Mardiana lagi.

Mardiana kembali menjelaskan bahwa kasus tersebut variatif. Dia mencontohkan, pemilih yang datang mencatatkan dirinya dalam daftar hadir kembali lagi ke rumahnya dan tidak ke TPS lagi menggunakan hak pilihnya.

"Di beberapa TPS sebenarnya variatif kasusnya, misalnya ada TPS yang terjadi, pemilih yang datang kemudian mencatatkan dalam daftar hadir kemudian kembali lagi (pulang). Sehingga saat selesai pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya," jawab Mardiana.

"Yang kedua adalah, itu yang rata-rata kita temukan adanya perlakuan pengawas TPS yang tidak memberikan ruang kepada pemilih yang tidak memiliki C pemberitahuan meski memiliki KTP elektronik," tambahnya.

Meski sudah dijawab oleh Mardiana, Saldi masih tak puas. Bahkan Saldi sampai harus mencontohkan alur pencoblosan di TPS.

"Bu, kalau kita mengawasi itu, orang keluar bilik suara masukkan hasilnya ke kotak suara kemudian tanda tangan, dikasih tinta. Kalau sebanyak itu apa yang ibu bisa jelaskan sebagai pengawas. Nggak bisa?"

"Karena kasusnya berbeda beda," jawab Mardiana.

"Kalau 1 dua orang tidak tanda tangan make sense, tapi kalau segerombolan tidak tanda tangan apa yang bisa menjelaskan ini?" tanya Saldi lagi.

Mendengar hal itu, Mardiana hanya mengaku akan memproses masalah ini.

"Tentu dari sisi pengawasannya kami akan memproses terkait dengan adanya potensi pelanggaran administrasi," pungkas Mardiana.

Diketahui, Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad selaku pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Danny-Azhar juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2. Serta memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads