KPU Pastikan Pilkada Empat Lawang 1 Paslon Usai HBA-Heny Tak Lengkapi Berkas

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilbup Empat Lawang 2024

KPU Pastikan Pilkada Empat Lawang 1 Paslon Usai HBA-Heny Tak Lengkapi Berkas

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 05 Sep 2024 20:00 WIB
Ilustrasi untuk pileg pilpres pilkada
Ilustrasi pilkada (Foto: detikcom/Jhoni Hutapea)
Empat Lawang -

Komisi Pemilihan umum (KPU) memastikan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), hanya satu pasangan calon (paslon). Hal itu menyusul setelah paslon Haji Budi Antoni (HBA)-Heny Verawati tidak mengembalikan berkas kekurangan hingga batas akhir yang ditentukan.

"Untuk update Pilkada di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang HBA-Heny Verawati belum mengembalikan berkas yang diminta sampai batas waktu ditentukan," kata Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eksan Budiman kepada detikSumbagsel, Kamis (5/9/2024).

Dengan belum mengembalikan berkas tersebut, Budiman memastikan, Pilkada Empat Lawang, hanya akan diikuti 1 paslon yakni Jomcik Muhammad dan Arifai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini hanya ada 1 paslon di Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.

Kata Budiman, massa perpanjangan pendaftaran Pilkada Empat Lawang sudah ditutup pada Rabu (4/9/2024), dari batas waktu yang sudah ditentukan hanya ada 1 paslon yakni Joncik-Arifai sehingga paslon ini menjadi pasangan tunggal di Empat Lawang.

ADVERTISEMENT

"Pendaftaran sudah tutup hanya ada satu calon yang berkasnya lengkap pasangan Joncik Muhammad-Arifai. Sejauh ini pasangan Joncik Muhammad-Arifai menjadi pasangan tunggal di Kabupaten Empat Lawang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan umum (KPU) mengembalikan berkas pencalonan pasangan calon (paslon) Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Haji Budi Antoni (HBA)-Heny Verawati. Pengembalian berkas itu karena salah satu partai pengusung yakni PKB telah memberikan dukungan ke paslon lain yakni Joncik Muhammad-Arifai.

Hal tersebut berbenturan dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran.

Sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, paslon HBA-Heny belum juga melengkapi berkasnya dan dipastikan Joncik Muhammad-Arifai menjadi pasangan tunggal di Pilkada Empat Lawang.




(csb/csb)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads