Komisi Pemilihan umum (KPU) memastikan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), hanya satu pasangan calon (paslon). Hal itu menyusul setelah paslon Haji Budi Antoni (HBA)-Heny Verawati tidak mengembalikan berkas kekurangan hingga batas akhir yang ditentukan.
"Untuk update Pilkada di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang HBA-Heny Verawati belum mengembalikan berkas yang diminta sampai batas waktu ditentukan," kata Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eksan Budiman kepada detikSumbagsel, Kamis (5/9/2024).
Dengan belum mengembalikan berkas tersebut, Budiman memastikan, Pilkada Empat Lawang, hanya akan diikuti 1 paslon yakni Jomcik Muhammad dan Arifai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini hanya ada 1 paslon di Kabupaten Empat Lawang," ujarnya.
Kata Budiman, massa perpanjangan pendaftaran Pilkada Empat Lawang sudah ditutup pada Rabu (4/9/2024), dari batas waktu yang sudah ditentukan hanya ada 1 paslon yakni Joncik-Arifai sehingga paslon ini menjadi pasangan tunggal di Empat Lawang.
"Pendaftaran sudah tutup hanya ada satu calon yang berkasnya lengkap pasangan Joncik Muhammad-Arifai. Sejauh ini pasangan Joncik Muhammad-Arifai menjadi pasangan tunggal di Kabupaten Empat Lawang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan umum (KPU) mengembalikan berkas pencalonan pasangan calon (paslon) Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Haji Budi Antoni (HBA)-Heny Verawati. Pengembalian berkas itu karena salah satu partai pengusung yakni PKB telah memberikan dukungan ke paslon lain yakni Joncik Muhammad-Arifai.
Hal tersebut berbenturan dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran.
Sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, paslon HBA-Heny belum juga melengkapi berkasnya dan dipastikan Joncik Muhammad-Arifai menjadi pasangan tunggal di Pilkada Empat Lawang.
(csb/csb)