2 Hal Dipertimbangkan Kemendagri Soal Kriteria Calon Pj Gubernur Sulsel

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 13 Agu 2023 06:30 WIB
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. Foto: dok. Kemendagri
Makassar -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap dua kriteria figur calon Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan dipertimbangkan untuk diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Figur tersebut mesti merupakan putra daerah atau mempunyai pengalaman di daerah yang akan dipimpinnya.

"Ya, jadi dua-duanya bisa jadi pertimbangan. Tentu di samping yang dua itu, ada pertimbangan-pertimbangan lain. Jadi, kita ingin setiap usulan yang disampaikan itu memenuhi syarat-syarat yang perlu dipenuhi masing-masing kandidat," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada detikSulsel, Jumat (11/8/2023).

Benni menerangkan, jika syarat-syarat yang dimaksud terpenuhi, maka akan menjadi nilai lebih untuk dipertimbangkan. Keputusan akhir akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.


"Kalau sudah dipenuhi (syaratnya), ada beberapa calon, seperti dua indikator tadi bisa dijadikan pertimbangan. Saya kira pemerintah dalam hal ini Tim Penilai Akhir menjadikan itu sebagai pertimbangan. Tim Penilai Akhir itu dipimpin oleh Pak Jokowi," sebutnya.

Sementara, Benni mengaku tak bisa berspekulasi terkait 4 nama calon Pj gubernur yang sempat diperdebatkan DPRD Sulsel hingga akhirnya batal diusulkan. Dia mengatakan nama-nama itu bisa saja masuk bergantung dari usulan masing-masing lembaga.

"Kita gak tahu itu. Itu tergantung pimpinan masing-masing lembaga. Tahu-tahu saya bilang masuk, ternyata tidak. Begitu juga saya bilang tidak, ternyata masuk. Jadi saya gak bisa berspekulasi," katanya.

Kemendagri Tak Masalah DPRD Batal Mengusul

Benni juga merespons soal batalnya DPRD Sulsel mengusul 3 nama calon Pj gubernur. Dia menyebut permintaan usulan nama tidak hanya dari DPRD Provinsi, namun juga kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Menurut Benni, tidak ada masalah jika DPRD Sulsel tidak mengusul calon Pj Gubernur. Kemendagri juga disebutnya tidak bisa memaksakannya.

"Ya, gapapa. Kalau memang gak ada dari DPRD ngga papa. Kan gak bisa kita paksa juga kalau gak ada usulan dari DPRD," kata Benni.

Benni mengatakan pengusulan nama calon Pj gubernur tidak hanya melibatkan DPRD saja. Dia menyebut Kemendagri turut meminta usulan nama dari semua elemen pemerintahan di Pusat.

"Kami di Kemendagri akan memperhatikan usulan yang disampaikan kementerian dan lembaga. Karena Pj Gubernur itu, di samping kepada DPRD Provinsi kita juga meminta usulan kepada kementerian dan lembaga," ujarnya.

"Semua kementerian dan lembaga pemerintah kami kirimkan surat untuk mengirimkan Pj Kepala Daerah. Jadi yang memenuhi syarat, silakan mengusulkan Pj," tambahnya.

Kemendagri tepis isu kepentingan Istana di halaman selanjutnya.




(asm/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork