Emak-emak jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Suarnati Daeng Kanang menjadi sorotan lantaran memamerkan perhiasan emas 180 gram sepulang dari Tanah Suci. Usut punya usut, emas yang dipamerkan ternyata barang imitasi.
Suarnati telah menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Makassar di kediamannya, Senin (10/7). Dari hasil pengecekan Bea Cukai dan Pegadaian, perhiasan itu rupanya imitasi untuk gaya-gayaan semata.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan Pegadaian, dan Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas," ujar Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, Suarnati menyambut baik kedatangan Bea Cukai di kediamannya. Ria mengatakan Suarnati juga kooperatif dengan menunjukkan semua perhiasan yang ia pakai saat itu.
"Terkait Pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan," ujarnya.
"Kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatif kedatangan Bea Cukai, termasuk menunjukkan barang atau perhiasan yang memang dia bawa pada saat turun dari pesawat itu," tambahnya.
Emas Imitasi Seharga Rp 900 Ribu
Ria juga mengungkapkan emas imitasi yang dipakai Suarnati sepulang dari haji dibeli di Makkah, Arab Saudi. Nilai perhiasan itu seharga Rp 900 ribu.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," ujar Ria.
Lanjut Ria, bea masuk dan pajak barang impor dikenakan ketika barang bawaan penumpang dari luar negeri melebihi 500 USD atau Rp 7.599.275 (kurs Rp 15.198). Sedangkan jika nilainya di bawah 500 USD maka dinyatakan bebas bea masuk dan pajak barang impor.
"Memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang, khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan 500 USD. Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah 500 USD maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor," terangnya.
"(Suarnati bebas bea masuk dan pajak impor) Iya, karena kan barangnya bukan emas yah, jadi nilainya tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari 500 USD," sambungnya.
Selanjutnya Suarnati ngaku beli emas di Makkah...
(asm/hsr)