Bea Cukai Makassar turun tangan menyelidiki jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang viral memakai emas 180 gram saat pulang dari Tanah Suci. Ternyata perhiasan yang dikenakan Suarnati bukan emas, melainkan barang imitasi.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan juga dengan pegadaian, dan pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas," ujar Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Suarnati Daeng Kanang diperiksa Bea Cukai Makassar pada Senin (10/7/2023). Saat diperiksa, Suarnati berlaku kooperatif saat dilakukan pemeriksaan terhadap kalung perhiasan miliknya. Bahkan pihak Bea Cukai Makassar disambut baik oleh Suarnati saat disambangi di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait Pemeriksaan yang telah kami lakukan, jadi memang kami sudah mengunjungi kediaman yang bersangkutan," paparnya.
"Kemudian kami melakukan konfirmasi permintaan keterangan, dan memang dari yang bersangkutan menyambut hangat dan kooperatif kedatangan Bea Cukai, termasuk menunjukkan barang atau perhiasan yang memang dia bawa pada saat turun dari pesawat itu," sambungnya.
Dia juga membenarkan jika kalung emas yang viral dalam video sama dengan yang diperlihatkan oleh Suarnati. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terkait keaslian kalung tersebut bisa berjalan lancar.
"Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," terangnya.
Novika juga mengungkapkan jika Suarnati membeli berlian imitasi tersebut saat menjalankan ibadah haji. Suarnati juga mengakui membeli kalung imitasi tersebut dengan harga Rp 900 ribu.
"Iya, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp 1 juta," ucapnya.
Dengan harga tersebut, Suarnati dipastikan tidak akan dikenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor. Sesuai prosedur, pajak baru dikenakan ketika nominal harga yang dibawa dari luar negeri berada di kisaran US$ 500, atau saat dirupiahkan kisaran Rp 7 juta.
"Jadi memang dalam ketentuan barang bawaan penumpang khususnya yang tiba dari internasional itu ada pembebasan US$ 500," paparnya.
"Jadi selama barang itu belum atau berada di bawah US$ 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor," pungkasnya.
Lihat Video 'Heboh Emak-emak di Makassar Pamer Perhiasan Emas Sepulang Haji':