Kompol Chuck Putranto yang terlibat perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Poli Ferdy Sambo batal dipecat Polri. Sebagai gantinya, Kompol Chuck disanksi berupa demosi selama satu tahun.
Melansir detikNews, sebelumnya Kompol Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) lalu. Ia lantas mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil putusan menyatakan batal di-PTDH.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan (Kompol Chuck Putranto) tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan menjelaskan melalui putusan tersebut, Kompol Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara. Meski demikian Kompol Chuck tetap menjalani hukuman pengganti demosi selama satu tahun.
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelas Ramadhan.
Sempat Dipecat Polri
Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu anggota kepolisian yang ikut terseret dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigardir Yosua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Poli Ferdy Sambo. Dia awalnya dijatuhi sanksi PTDH setelah menjalani sidang etik.
Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Kadiv Dedi Prasetyo yang pada saat itu menjabat Humas Polri Irjen, Sabtu (3/9/2022).
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Chuck kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan sidang kode etik yang memecatnya. Dedi menyebutkan itu merupakan haknya.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP. Yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.
Jadi Tersangka-Divonis 1 Tahun Bui
Chuck dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia bersalah atas tindakan perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan.
Berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chuck kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
(alk/hsr)