Kompol Chuck Putranto yang sebelumnya terlibat perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo batal ternyata dipecat Polri. Pembatalan pemecatan tersebut dilakukan setelah Kompol Chuck Putranto mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan (Kompol Chuck Putranto) tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari detikNews, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan menjelaskan sebagai pengganti pembatalan pemecatan itu, Chuck dijatuhkan sanksi berupa demosi 1 tahun. Alhasil Kompol Chuck masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Seperti diketahui, Polri memecat Kompol Chuck Putranto melalui putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) lalu. Namun Chuck langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
(afs/hmw)