Dilansir dari detikNews, Kompol Chuck Putranto sempat dipecat dari kepolisian setelah terlibat perintangan penyelidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Karena perbuatannya tersebut, Polri kemudian memecat Kompol Chuck Putranto melalui putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Namun Kompol Chuck Putranto langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan melalui hasil banding, Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri membatalkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai keterangan, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan mengatakan melalui putusan tersebut, Kompol Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara. Hanya saja hukumannya diganti dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun.
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.
Kompol Chuck Putranto Dipecat Polri
Chuck Putranto awalnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri setelah menjalani sidang etik. Dia menjalani sidang setelah menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Kompol Chuck Putranto dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) tersebut. Sanksi pertama adalah sanksi etika dan yang kedua merupakan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Kadiv Dedi Prasetyo yang pada saat itu menjabat Humas Polri Irjen, Sabtu (3/9/2022).
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Dedi juga menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Chuck kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan sidang kode etik yang memecatnya. Dedi menyebutkan itu merupakan haknya.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP. Yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.
Divonis 1 Tahun
Di persidangan, hakim menyatakan Chuck bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Chuck divonis 1 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(afs/hsr)