Niat qurban wajib dilafalkan ketika hendak melaksanakan ibadah tersebut. Qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.
Berikut ini bacaan niat qurban lengkap untuk diri sendiri, diwakili, dan untuk kurban patungan serta waktu melafalkannya.
Bacaan Niat Qurban Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Mengutip Panduan Ibadah Qurban yang diterbitkan NU, bacaan niat qurban sebagai berikut:
Niat Qurban untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat berqurban sunnah untuk diri saya sendiri karena Allah
Niat Qurban Nadzar untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat berqurban nadzar untuk diri saya sendiri karena Allah
Niat ini gugur jika sebelumnya pemilik hewan qurban telah menentukan hewan qurban secara spesifik niat saat mengucapkan nadzar. Contoh: "Jika saya lulus akan melakukan qurban menggunakan kambing hitam saya yang paling besar".
Niat Qurban Diwakilkan
نَوَيْتَاأُلضْحِيةالْمَسْنُوْنَةَ عَنْ فُلَانَ هلل تَعَالًى
Artinya: Saya niat berqurban sunnah untuk si Fulan karena Allah
Ketentuan Niat Qurban Berombongan
qurban berombongan atau patungan dapat dilakukan menggunakan hewan sapi, dengan ketentuan 1 ekor sapi untuk qurban 7 (tujuh) orang. Untuk niatnya, setiap orangnya harus niat berqurban baik dilakukan sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.
Jika menyembelihnya sendiri maka melafalkan niat untuk diri sendiri. Sementara jika diwakilkan maka membaca niat qurban diwakilkan yang telah diuraikan sebelumnya. Selain itu, satu ekor sapi yang dimiliki satu orang dapat diniatkan untuk 7 (tujuh) nama.
Waktu Membaca Niat Qurban
Membaca niat dapat dilakukan di waktu-waktu sebagai berikut:
Waktu ia sendiri menyembelih hewan qurbannya
Waktu orang yang menjadi wakilnya menyembelih. Jadi saat wakil menyembelih hewan qurban, pemilik hewan hadir meniatkan qurban tersebut.
Waktu ia menentukan (ta'yin) pada hewan yang akan dibuat ibadah qurban.
Waktu ia memilih atau menentukan hewan mana yang akan disembelih sebagai hewan qurban sementara ia pernah bernadzar menyembelih qurban hewan kambing secara mutlak (ta'yiin aludlhiyyah al-wajibah 'ammaa fiddzimmah). Misalnya ada orang yang nadzar akan berqurban seekor kambing, tapi saat nadzar belum menentukan hewan yang mana. Maka niat berqurban dilakukan saat menentukan hewan yang dipilih untuk pelaksanaan nadzar.
Sementara itu, pemilik hewan qurban dapat mewakilkan penyembelihan kepada orang lain sekaligus mewakilkan niat qurban saat penyembelihan.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa seekor hewan yang sudah diniati saat sebelum disembelih, sah sebagai hewan qurban, tanpa harus diniati kembali saat menyembelih.
Nah, demikianlah penjelasan tentang niat qurban dan waktu membacanya. Selamat berqurban ya, detikers!
(alk/urw)