Kapan Boleh Potong Kuku Setelah Kurban? Ini Penjelasannya!

Kapan Boleh Potong Kuku Setelah Kurban? Ini Penjelasannya!

Ayu Purnama - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 05:11 WIB
Nail technician clipping customers nails at the nail salon
Foto: iStock
Makassar -

Terdapat larangan bagi shahibul qurban atau orang yang hendak berkurban untuk memotong kuku memasuki 1 Dzulhijjah. Lantas, kapan seseorang baru boleh memotong kuku setelah kurban? Simak penjelasannya.

Mengutip laman Muhammadiyah larangan ini merujuk pada hadits shahih Muslim:

إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).

Lantas kapan umat muslim bisa melakukan potong kuku setelah kurban?

ADVERTISEMENT

Mencukur dan memotong rambut dan kuku dapat dilakukan setelah penyembelihan hewan kurban dan merupakan bagian dari keutamaan dalam ibadah kurban.

Dasar Hukum Larangan Memotong Kuku Sebelum Kurban

Dilansir dari laman Muslim.or.id, terdapat larangan memotong kuku dan rambut bagi yang hendak berkurban mulai 1 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu'anha, Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

Artinya: "Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban" (HR. Muslim no. 1977).

Sebagian orang memahami bahwa dhamir ه pada kata شَعْرِهِ dan أظْفارِهِ kembali pada ذِبْحٌ (hewan kurban). Sehingga kata mereka, yang dilarang potong rambut dan kuku adalah hewan kurban. Namun, ini pemahaman yang keliru.

Pemahaman yang benar terhadap hadits adalah dengan melihat jalan yang lain dan lafadz yang lain. Dalam lafadz yang lain, Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

Artinya: "Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya" (HR. Muslim no.1977).

Dalam hadits ini sama sekali tidak disebutkan kata ذِبْحٌ (hewan qurban) atau semisalnya. Maka jelas maksudnya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orang yang berniat untuk berkurban.

Dan demikianlah yang dipahami oleh para salaf dan para ulama terdahulu. Bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Al Imam An Nawawi mengatakan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة , وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: "Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk berkurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa'id bin Musayyab, Daud, dan sebagian ulama Syafi'iyyah bahwa hukumnya haram memotong rambut atau kukunya sedikitpun sampai waktu dia menyembelih sembelihannya. Adapun Asy Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram" (Syarah Shahih Muslim).

Al Lajnah Ad Daimah mengatakan:

فهذا الحديث دال على المنع من أخذ الشعر والأظفار بعد دخول عشر ذي الحجة لمن أراد أن يضحي ، فالرواية الأولى فيها الأمر والترك ، وأصله أنه يقتضي الوجوب ، ولا نعلم له صارفاً عن هذا الأصل

Artinya: "Hadits ini menunjukkan larangan memotong rambut maupun kuku setelah masuk 10 hari pertama bulan Dzulhijjah bagi orang yang mau berkurban. Riwayat pertama terdapat perintah untuk meninggalkan, maka asal dari perintah itu menghasilkan hukum wajib. Dan tidak kami ketahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum wajib ini" (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11/426-427).

Kemudian pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya adalah pendapat yang gharib (asing). Sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari:

وأغرب ابن الملك حيث قال : أي : فلا يمس من شعر ما يضحي به ، وبشره أي ظفره وأراد به الظلف ، ثم قال : ذهب قوم إلى ظاهر الحديث ، فمنعوا من أخذ الشعر والظفر ما لم يذبح ، وكان مالك والشافعي يريان ذلك على الاستحباب ، ورخص فيه أبو حنيفة - رحمه الله - والأصحاب اهـ . وفي عبارته أنواع من الاستغراب

Artinya: "Ibnul Malak (ulama Hanafi, wafat 801H) memiliki pendapat gharib (nyeleneh) ketika ia berkata: "tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulitnya dan kukunya". Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya. Ia juga mengatakan: "sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, mereka melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi'i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan". Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib (nyeleneh)" (Mirqatul Mafatih, syarah hadits no. 1459).

Adapun berdalil dengan hadits:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: "Tidak ada amalan manusia di hari Idul Adha yang paling dicintai Allah kecuali mengalirkan darah qurban. Karena sungguh tanduk, bulu, dan kukunya akan datang di hari kiamat. Dan pahala qurban sampai kepada Allah sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban (HR At Tirmidzi no. 1493, Ibnu Majah no. 3126).

Hadits ini Dhaif, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Bukhari (Al 'Ilal Al Kabir, 244), Al Mundziri (At Targhib wat Tarhib, 2/159), Ibnul Arabi (Aridhatul Ahwadzi, 4/3), dan juga Al Albani (Dhaif Ibnu Majah, 613).

Demikian juga hadits:

الأُضحيةُ لصاحبِها بكلِّ شعرةٍ حسنةٌ

Artinya: "Hewan qurban, akan memberikan kebaikan sebanyak helai rambutnya bagi pemiliknya" (HR. Tirmidzi no. 1493).

Dalam As Silsilah Adh Dha'ifah (1050), Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini maudhu' (palsu)

Maka dapat disimpulkan bahwa yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut mulai 1 Dzulhijjah adalah shahibul qurban, yaitu orang yang berniat untuk berkurban.

Hikmah Larangan Memotong Kuku

Dikutip dari laman NU Online, dijelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah bahwa semua anggota tubuh kita sekecil apa pun akan diselamatkan dari api neraka. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa larangan tersebut untuk menyerupai (tasybih) larangan bagi orang yang sedang ihram untuk menyembelih dan berburu hewan apa pun.

Namun kalangan Syafiiyyah mengatakan bahwa pendapat terakhir ini adalah salah. Karena alasan seperti: pada saat ihram kita diperintahkan untuk tidak memakai wewangian, namun dalam berkurban tidak demikian. (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin Hajjaj: 1257).

Itulah informasi mengenai kapan waktu memotong kuku setelah kurban. Semoga membantu ya detikers!




(alk/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads