Oknum dosen berinisia AM (34) di Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara (Sulut) dinonaktifkan gegara terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) modus jual beli nilai. Pihak kampus kini mengancam akan menganulir kelulusan mahasiswa yang dianggap terlibat dengan dosen tersebut.
"Mahasiswa tertentu yang sudah dinyatakan lulus, tapi ternyata tidak sesuai ketentuan berlaku, rektor juga sudah menyampaikan untuk dibatalkan kelulusan," ucap Ketua Satuan Pengawas Internal Unima Philotheus EA Tuerah kepada detikcom, Jumat (12/5/2023).
Tuerah belum menyebut jumlah mahasiswa yang diduga terkait dalam kasus dugaan pungli ini. Namun dari hasil pemeriksaan mereka juga dianggap melanggar karena terlibat transaksi dengan dosen AM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam laporannya untuk memperoleh nilai kelulusan tanpa melewati ketentuan atau prosedur, itu mereka membayar," imbuhnya.
Menurut Tuerah, mahasiswa yang lulus dianggap mendapat nilai tidak sesuai ketentuan. Nilai tersebut diraih tanpa melalui kuliah.
"Kalau pemberian nilai sesuai ketentuan, berarti mahasiswa harus mengikuti kuliah. Mereka harus kontrak berapa banyak beban SKS, dan kemudian SKS ada maksimal," jelas Tuerah.
Diketahui, kasus dugaan pungli ini terungkap setelah adanya laporan. Dosen AM yang juga ketua jurusan (Kajur) di Fakultas Teknik Unima diduga melakukan pungli dengan modus jual beli nilai yang menyasar mahasiswa terancam drop out (DO).
"Ada laporan masyarakat tentang seorang pimpinan jurusan di Fakultas Teknik bahwa ada modus alasan mahasiswa harus dibantu angkatan yang akan DO," tuturnya.
Satuan Pengawas Internal Unima sudah melakukan pemeriksaan terhadap AM. Tuerah mengatakan dosen AM mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan laporan, dia (dosen) tidak menyampaikan saat kapan (mulai dilakukan jual beli nilai), tapi dalam laporan dia mengakui ada lakukan pungli," kata Tuerah.
Dalam melancarkan aksinya, AM diduga mematok tarif senilai Rp 125 ribu tiap satuan kredit semester (SKS). Transaksi dilakukan di rumah dosen bersangkutan.
"Dari keterangan mahasiswa untuk mengubah nilai mereka pergi ke rumahnya dengan menyertakan uang, per SKS Rp 125 ribu," jelasnya.
Dicopot dari Jabatan Kajur
Dosen berinisial AM pun dinonaktifkan atas kasus dugaan pungli. Hal ini berdasarkan rekomendasi Satuan Pengawas Internal Unima yang ditindaklanjuti pihak dekan Fakultas Teknik.
"Dekan sudah tindak lanjuti, sementara yang bersangkutan dibebaskan dari tugas sehari-hari agar supaya laporan dari masyarakat itu tidak berlanjut," ucapnya.
Tuerah mengatakan AM juga dicopot dari jabatan Kajur. Pihak dekanan juga sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang menggantikan posisi AM.
"Jadi pemberhentian dari jabatan kajur, (yang ditetapkan) dekan atas nama rektor," terang Tuerah.
Sementara dosen AM enggan berbicara lebih jauh soal kasus yang menjeratnya. AM lantas meminta agar mengkonfirmasi persoalan ini langsung ke pihak dekan.
"Tanya ke rektor, dekan soal status saya," pungkasnya.
(sar/hsr)