Dosen Unima Diduga Pungli Jual Beli Nilai Patok Tarif Rp 125 Ribu per SKS

Sulawesi Utara

Dosen Unima Diduga Pungli Jual Beli Nilai Patok Tarif Rp 125 Ribu per SKS

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 13 Mei 2023 12:33 WIB
Universitas Negeri Manado
Foto: Universitas Negeri Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Oknum dosen berinisial AM (34) di Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) jual beli nilai terhadap sejumlah mahasiswa yang terancam drop out (DO). AM diduga mematok tarif untuk perbaikan nilai mahasiswa senilai Rp 125 ribu tiap satuan kredit semester (SKS).

"Dari keterangan mahasiswa untuk mengubah nilai mereka pergi ke rumahnya dengan menyertakan uang, per SKS Rp 125 ribu," kata Ketua Satuan Pengawas Internal Unima Philotheus EA Tuerah kepada detikcom, Jumat (12/5/2023).

Tuerah melanjutkan, praktik jual beli nilai yang dilakukan oknum dosen itu disinyalir berlangsung sudah sejak lama. Namun, kasus tersebut baru terungkap ketika ada mahasiswa yang melaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia berbuat berbagai macam yang dicurigai bahwa ada pungli dan ada juga permainan nilai atau bersangkutan memberikan nilai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor yaitu oknum dosen tersebut. Menurut Tuerah, AM mengakui adanya dugaan pungli itu.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan laporan, dia (dosen) tidak menyampaikan saat kapan, tapi dalam laporan dia mengakui ada lakukan pungli," kata Tuerah.

Pihaknya pun belum bisa memastikan jumlah mahasiswa yang menjadi korban atas ulah dosen tersebut. "Katanya banyak, tapi yang melapor beberapa orang. Kami akan investigasi," tambahnya.

Tuerah menuturkan, AM melakukan perubahan nilai mahasiswa melalui akun Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) tanpa surat keterangan perubahan nilai. AM memanfaatkan jabatannya sebagai kepala jurusan di Fakultas Teknik Unima.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan melakukan perubahan nilai melalui akun PTIK tanpa surat keterangan perubahan," jelas Tuerah.

Sebelumnya diberitakan, AM menjalankan aksinya dengan memanfaatkan mahasiswa yang terancam DO. Dosen itu pun menjalin transaksi dengan maksud mengubah nilai.

"Alasan mahasiswa harus dibantu angkatan yang akan DO," ucap Tuerah.

Sementara dosen AM yang dilaporkan melakukan pungli enggan berkomentar lebih jauh atas perkara itu. Dia juga enggan bicara soal hasil pemeriksaan terhadapnya.

"Kalau bicara sanksi atau apa, sampai sekarang belum dapat informasi langsung. Jadi belum bisa banyak komentar," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads