Ketok Palu Hakim Minta Jokowi Pulihkan Jabatan Abdul Hayat Jadi Sekda Sulsel

Ketok Palu Hakim Minta Jokowi Pulihkan Jabatan Abdul Hayat Jadi Sekda Sulsel

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 18 Apr 2023 06:45 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memulihkan jabatan Abdul Hayat Gani Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel). Keputusan ini setelah hakim mengabulkan gugatan Abdul Hayat terkait pemberhentiannya pada jabatan pimpinan tinggi madya di Pemprov Sulsel.

Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi menerbitkan surat keputusan (SK) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Dalam SK itu disebutkan Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatan Sekda Sulsel.

Abdul Hayat yang keberatan lantas menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta pada 9 Januari 2023 dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT. Gugatan yang dilayangkan pun dikabulkan sepenuhnya oleh hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (17/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSulsel dari sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).

Kewajiban pihak tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi itu setelah hakim menyatakan SK Presiden nomor: 142/TPA Tahun 2022 dinyatakan batal. Dalam amar putusannya, pihak tergugat diminta mencabut SK terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, Tanggal 30 November 2022, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama Dr. Abdul Hayat, M.Si, NIP: 196504051990101002," ujar hakim.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000," ucap hakim dalam putusannya.

Pihak Abdul Hayat Tunggu Sikap Jokowi

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengaku kliennya tinggal menunggu sikap dari Presiden Jokowi. Jika pihak tergugat tidak mengajukan banding, maka putusan PTUN Jakarta tersebut inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang Pak Presiden apakah ini banding atau tidak. Kalau tidak banding berarti inkrah dong, keputusan harus dijalankan," papar Yusuf saat dihubungi detikSulsel, Senin (17/4).

Yusuf menuturkan putusan yang berstatus inkrah berarti jabatan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel mesti dikembalikan. Pihaknya juga menunggu sikap dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait putusan PTUN Jakarta.

"Kita ini kan pemohon, artinya kita pemenang. Kita menunggu pak gubernur apa dia mau jalankan itu keputusan atau bagaimana," jelasnya.

Pencopotan Abdul Hayat Dianggap Cacat Administrasi

Diketahui, Abdul Hayat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta lantaran pencopotannya sebagai Sekda Sulsel dianggap tidak sesuai prosedur. Salah satu pertimbangannya, SK dari Presiden disebut tidak dilengkapi dasar alasan sehingga Abdul Hayat diberhentikan.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," papar Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12/2022).

SK Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.SK Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel. (Dok. Istimewa)

Atas hal itu, Yusuf berkeyakinan jika mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.

"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda," tegas Yusuf.

Yusuf juga mempertanyakan SK Presiden terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022. Sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada 13 Desember 2022.

"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan (SK pemberhentian) kepada sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalih Gubernur Sulsel soal Pencopotan Abdul Hayat

Sementara Gubernur Sulsel Andi Sudirman berdalih, keputusan terkait pemberhentian Sekda Sulsel menjadi kewenangan pusat. Saat itu pihaknya hanya mengusulkan ke pusat terkait evaluasi kinerja Abdul Hayat oleh tim yang telah dibentuk.

"Dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," tutur Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Namun Andi Sudirman mengaku tidak tahu pasti hasil evaluasi kinerja tersebut. Dia lantas menyinggung soal kriteria Sekda Sulsel mesti punya integritas.

"Saya itu cuma berbasis tentang integritas dan kinerja," imbuhnya.

Untuk diketahui, jabatan Sekda Sulsel diisi pejabat berstatus penjabat (Pj). Andi Sudirman menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel Aslam Patonangi mengisi sementara posisi itu.

Pemprov Sulsel pun telah menggelar seleksi lelang jabatan Sekda Sulsel. Tiga nama calon Sekda Sulsel yang lolos seleksi lalu dikirimkan ke Presiden Jokowi menunggu ditetapkan satu pejabat definitif.

Ada pun tiga nama pejabat yang lolos seleksi calon Sekda Sulsel yakni Sukarniaty Kondolele (Kepala Dinas Dukcapil Sulsel), Muh Iqbal Suhaeb (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel), dan Andi Taufik (Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajamen Pemerintah Lembaga Administrasi Negara).

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads