Doa Menerima Zakat Fitrah, Dalil, serta Golongan yang Berhak Mendapatkan

Doa Menerima Zakat Fitrah, Dalil, serta Golongan yang Berhak Mendapatkan

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 05 Apr 2023 07:00 WIB
Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan. Lalu, apa itu zakat fitrah? Bagaimana aturan bayar zakat fitrah?
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Makassar -

Doa menerima zakat fitrah perlu diketahui karena mendoakan pemberi merupakan salah satu adab mulia yang diajarkan dalam Islam. Membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban di bulan Ramadan dan merupakan salah satu rukun Islam.

Dilansir dari laman NU Online, zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap umat muslim saat menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka, ataupun hamba sahaya.

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, ada tiga kondisi yang menyebabkan orang wajib membayar zakat. Hal tersebut juga merupakan syarat seseorang mengeluarkan zakat fitrah, yakni

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Beragama Islam.
  2. Menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal.
  3. Memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Orang yang menerima zakat, disebut mustahiq. Penerima zakat dianjurkan untuk mendoakan pemberi zakat agar apa yang telah diberinya mendapat balasan pahala dari Allah SWT dan harta yang dimilikinya mendapat keberkahan.

Adapun lafaz doa menerima zakat yang bisa dibaca, yaitu:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab latin: jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu." (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) Wallahu a'lam.

Dalil Anjuran Zakat Fitrah

Beda halnya dengan zakat harta benda, zakat fitrah merupakan rangkaian tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadan. Zakat fitrah bertujuan mensucikan harta umat muslim dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah.

Dalil anjuran mengeluarkan zakat fitrah untuk menyucikan harta sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW dalam salah satu hadisnya, yaitu:

قال النبي صلى الله عليه وسلم صوم شهر رمضان معلق بين السماء والأرض ولايرفع الابزكاة الفطر

Artinya: Nabi SAW bersabda "puasa bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah swt) kecuali dengan zakat fitrah".

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah. Golongan penerima zakat ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: " Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah: 60)

Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas, yaitu:

  1. Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Pengurus zakat, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Memerdekakan budak, mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang yang berhutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah), yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Terdapat 2 golongan yang tidak boleh menerima zakat fitrah, yaitu:

  1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
  2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

Takaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah tidak dapat diberikan semau hati. Ada takaran yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.

Takaran zakat fitrah yang diterima mustahiq yaitu berupa makanan pokok sebesar 1 sha' atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,7 sampai 3 kilogram. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر او صاعا من شعير على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين وأمر بها ان تؤدى قبل خروج الناس الى الصلاة

Artinya: Dari Ibnu Umar ra Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak maupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan salat Idul Fitri.

Nah, itulaj tadi doa menerima zakat fitrah serta keterangan lengkapnya. Semoga bermanfaat!




(urw/alk)

Hide Ads