Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Lantas kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah?
Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta benda lainnya, hal itu dikarenakan zakat fitrah hanya dapat ditunaikan pada saat bulan Ramadan. Pada bulan yang suci ini setiap umat muslim tanpa terkecuali diwajibkan untuk mengeluarkan zakat berupa beras atau makanan pokok yang sehari-hari dikonsumsi.
Dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, bahwa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin." (HR Bukhari dan Muslim)
Dilansir dari Nu Online, waktu wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum dilaksanakannya salat Ied. Akan tetapi, jika merasa sibuk di saat malam Idul Fitri, zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.
Dalam Majmu' Syarah Muhadzab, Imam Nawawi menjelaskan bahwa:
يجوز تعجيل زكاة الفطر قبل وجوبها بلا خلاف; لما ذكره المصنف. وفي وقت التعجيل ثلاثة أوجه (والصحيح ) الذي قطع به المصنف والجمهور: يجوز في جميع رمضان، ولا يجوز قبله
Artinya, "Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta'jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan."
Nah, jika sudah mengetahui waktu untuk menunaikan zakat, berikut ini ukuran dan penerima zakat fitrah yang perlu diketahui setiap umat muslim.
Besaran Zakat Fitrah
Pada dasarnya, sesuatu yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok dengan berat satu sha'. Menurut Imam an-Nawawi satu sha' adalah bobot sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter beras. Sementara ulama lain mengatakan bahwa, satu sha' itu memiliki berat 2,5 kg.
Masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai. Akan tetapi harus sesuai dengan harga beras 2,7 kg atau 2,5 kg dengan kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
Penerima Zakat Fitrah
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, dalam firman Allah SWT telah dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.At-Taubah 9: 60)
Berikut ini depan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:
- Orang fakir
- Orang miskin
- Petugas zakat
- Muallaf
- Budak
- Orang yang terlilit hutang
- Orang yang berjuang di jalan Allah SWT
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
(alk/alk)