Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara usai dituding memangkas anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) dan sekretariat DPRD Bone secara sepihak. Pemkab Bone menegaskan anggaran pokir dari awal tidak ada dalam APBD 2023.
"Terkait adanya pernyataan pemangkasan pokir perlu kami klarifikasi bahwa, pada APBD tidak ada namanya Pokir," kata Kabid Anggaran BPKAD Bone Andi Iqbal Walinono kepada detikSulsel, Kamis (30/3/2023).
Iqbal mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017, Pokok-pokok pikiran hasil reses anggota DPRD merupakan rumusan permasalahan yang dapat disinkronisasikan dengan usulan musrembang pada penyusunan rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah pada penyusunan APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam peraturan daerah mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2023 (Parsial) yang dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) berdasarkan PMK nomor 212 tahun 2022.
"Ada sekitar Rp 113 miliar DAU Earmarking berada pada program, kegiatan dan sub kegiatan yang tidak sesuai pada lampiran PMK 212. Sehingga TAPD harus melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 212 tahun 2022)," sebutnya.
Iqbal menambahkan, apabila Pemkab tidak melakukan perubahan dalam rangka menyesuaikan belanja DAU Earmarking tepat waktu dan melaporkan sebelum bulan April, maka pemerintah pusat tidak akan melakukan transfer DAU Earmarking tahap pertama ke kas daerah Kabupaten Bone. Hal itu akan berdampak buruk pada kas daerah dalam rangka membiayai program dan kegiatan.
"Refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan yaitu menggeser anggaran dari sub kegiatan ke sub kegiatan earmarking pada OPS dan antar OPD. Tingginya alokasi DAU Earmarking pendidikan dan kesehatan Kabupaten Bone 2023 merupakan wujud perhatian pemerintah ke masyarakat untuk meningkatkan index pendidikan dan index kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Nasdem Andi Muhammad Salam membenarkan yang disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Bone tersebut. Menurutnya, ada kesalahan awal Pemkab Bone yang tidak menyiapkan porsi Earmarking ini.
"Yang kami sesalkan kenapa harus melakukan musrembang untuk menyampaikan ke masyarakat di 27 kecamatan bahwa inilah yang akan terealisasi di tahun 2023 utamanya infrastruktur. Tiba-tiba di tengah jalan ada kebijakan kalau yang sudah diumumkan itu tidak bisa terealisasi, artinya musrembang kemarin hanya seremoni dan sama halnya kita membohongi masyarakat kita," ucapnya.
Lilo sapaan Andi Muhammad Salam menegaskan, persoalan ini hanyalah kepatutan penganggaran yang berdampak pada sanksi tidak diberikan transfer sebelum pemenuhan Earmarking. Menurutnya, TAPD harusnya legowo menyampaikan kalau ada kesalahan dari awal karena memang tidak menyiapkan dana Earmarking.
"Kami di DPRD mensupport terkait Earmarking ini tapi tentunya harus ada proses-proses dan saling menerima masukan karena apa yang sudah diumumkan saat musrembang sudah menjadi konsumsi publik di masing-masing delegasi di setiap desa dan kelurahan. Artinya jangan seenaknya menggeser begitu saja, APBD ini ada eksekutif dan legislatif," tegasnya.
Untuk diketahui, Anggota Banggar DPRD Bone Bustanil Arifin Amri mengamuk saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD gegara anggaran pokir dan sekretariat dipangkas. Hal itu berimbas pada Rapat Paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bone hanya dihadiri 7 anggota DPRD dari total 45 anggota di Kantor DPRD Bone pada Rabu (29/3) kemarin.
Sejumlah legislator sengaja mangkir lantaran anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dewan hingga sekretariat dipangkas sepihak oleh Pemkab Bone.
(ata/nvl)