Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal mengedukasi pedagang terkait adanya larangan impor pakaian bekas atau cap karung (cakar) oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap aturan pelarangan tersebut.
"Segera kami edukasi agar mereka paham (tidak menjual pakaian bekas impor)," ungkap Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Prasetyo Catur kepada detikSulsel, Senin (20/3/2023).
Salah satu kawasan yang akan disasar yakni Pasar Senggol. Wilayah tersebut diketahui termasuk salah pusat penjualan pakaian bekas atau cap cakar di Parepare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengaku bisnis jual beli pakaian bekas banyak di Parepare. Namun dia mengaku para pedagang hanya menjual dan bukan sebagai pemasok.
"Ini ada yang suplai, mereka hanya menjual bukan pemasok," tuturnya.
Pihaknya pun tidak akan serta merta melakukan razia atau penyitaan pakaian bekas impor. Prasetyo mengaku akan mengacu pada regulasi yang ada dan mengutamakan edukasi.
"Dilihat regulasinya. Jika ada pelarangan yang dilarang dan jika jual beli baju bekas dilarang yang kami edukasi pedagang bahwa itu melanggar," paparnya.
Prasetyo juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi ke pedagang cakar. Dia beralasan hal ini akan dikoordinasikan ke pimpinan.
"Segera. Kami koordinasikan dulu dengan pimpinan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) turut menyoroti Kota Parepare sebagai salah satu wilayah yang marak penjualan pakaian bekas impor. Pihaknya telah menurunkan tim intelijen untuk melakukan pemeriksaan.
"Kemarin kita sudah turunkan tim intelijen untuk ke Parepare untuk memantau sejauh mana yang bisa dilakukan penindakan dan sebagainya. Kita lagi lihat kondisi lapangan dulu ya," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo kepada detikSulsel, Minggu (19/3).
Menurutnya, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel harus bijak dalam melakukan penindakan. Pasalnya pihaknya akan berhadapan langsung dengan warga yang menjalankan bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Cuma memang harus sangat bijak dalam melakukan penindakan di lapangan," sebut Nugroho.
(sar/ata)