Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Ad Hoc yang dibentuk oleh KPU) di tingkat Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Badan Adhoc ini bertugas membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan Ad Hoc Pemilu terdiri dari sejumlah perangkat penyelenggara Pemilu, termasuk di dalamnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta sejumlah perangkat penyelenggara pemilu lainnya.
Adapun dasar hukum pembentukannya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelenggaraan Pemilu, baik PPK, PPSM hingga Pantarlih memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Seluruh perangkat penyelenggara Pemilu bekerja sesuai fungsinya masing-masing dan menjadi garda terdepan dalam mengawal pesta demokrasi di Indonesia.
Lantas, apa saja tugas dan tanggung jawab mereka dalam Pemilu?
Ketentuan mengenai PPS, PPK, dan Pantarlih ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian, tugas, masa kerja, hingga gajinya masing-masing yang telah dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber:
Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Pantarlih melakukannya dengan pencocokan dan penelitian (Coklit), yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Masa Kerja Pantarlih
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Namun, masa kerja Pantarlih bisa berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Kendati demikian, rentang waktu masa tugas Pantarlih ini kurang lebih akan sama.
Tugas Pantarlih
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji Pantarlih
Besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 sama seperti pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan, pada 2019 lalu, Pantarlih digaji sebesar Rp 800 ribu.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan. Pantarlih akan menerima gaji setiap bulan selama masa tugas.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.
PPS Pemilu 2024
PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. PPS ini beranggotakan tiga orang yang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.
Tugas PPS
- Mengumumkan daftar Pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang PPS
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja PPS
Masa kerja PPS yaitu pada rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024. Dengan demikian, PPS ini akan menjalani masa kerja selama kurang lebih 3 bulan.
Gaji PPS
Selama bertugas, PPS akan diberikan gasi. Adapun besaran gaji yang didapat PPS yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).
Selain mendapatkan gaji yang diberikan selama masa tugas, jika petugas PPS ada yang mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia selama masa kerja, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.
Apabila petugas PPS mengalami cacat permanen, akan diberi santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang.
PPK Pemilu 2024
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Keanggotaan PPK berjumlah 5 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dengan ketentuan 1 ketua dan 4 anggota.
Tugas PPK
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Kerja PPK
Masa kerja PPK dalam pemilu 2024 adalah sekitar 3 bulan. PPK akan mulai bertugas mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPK
Adapun besaran gaji yang diterima PPK selama masa tugas yaitu sebesar Rp 2,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 2,2 juta per bulan (anggota).
(urw/alk)